- Oleh Wahyu Sudoyo
- Rabu, 20 November 2024 | 00:22 WIB
: Menteri Kominfo (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya terkait Rapat Koordinasi bersama Anggota Komite 1 DPD RI di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, seperti dikutip pada Rabu (20/9/2023). Foto: Humas Kominfo
Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 20 September 2023 | 17:09 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 149
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersinergi memberantas perjudian online atau judi slot dengan berkomitmen menjaga ruang digital masyarakat yang ada di daerah.
"Kita punya komitmen itu sama-sama menjaga ruang digital kita ini menjadi ruang digital yang sehat dan bisa berguna untuk membuat masyarakat untuk menjadi lebih produktif," kata Menteri Kominfo (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya terkait Rapat Koordinasi bersama Anggota Komite 1 DPD RI di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, seperti dikutip pada Rabu (20/9/2023).
Rapat yang dipimpin Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, ini turut dihadiri Wakil Ketua Komite 1 DPD RI Sylviana Murni,seluruh anggota Komite 1 DPD RI dan Direktur Jenederal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan.
Dikatakan Budi Arie, penanganan konten negatif, termasuk judi online menjadi kewenangan Kementerian Kominfo, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya dan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam beleid itu, salah satu fungsi dan wewenang Kementerian Kominfo adalah melakukan perumusan serta penyusunan norma standar, prosedur dan kriteria penatakelolaan layanan aplikasi informatika dan pengendalian aplikasi informatika.
“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo berwenang melakukan pencegahan peredaran informasi dan dokumen elektronik yang merugikan masyarakat," jelasnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, Kementerian Kominfo berwenang melakukan pemutusan akses atau memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektrinik (PSE) privat memutuskan akses konten yang dilarang oleh UU.
"Kategori konten yang dilarang oleh undang-undang meliputi antara lain konten perjudian, konten yang melanggar kesusilaan serta konten penyedia layanan peminjaman uang tanpa ijin," ujar Menteri Budi Arie.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan moderasi konten.
Oleh karena itu, Budi Arie menyambut baik dukungan dari Komite I DPD RI dalam setiap program Kementerian Kominfo, terutama berkaitan dengan penanganan konten judi online.
Dalam hal ini Kementerian Kominfo akan bersinergi dengan DPD RI dalam meningkatkan literasi digital dan menyiapkan talenta digital di daerah.
"Potensi-potensi di daerah harus kita kembangkana. Digital talent-nya, melakukan sosialisasi, up skilling, dan digital skill-nya juga penting. Peningkatan kapasitas talent-talent digital kita di seluruh Indonesia sangat penting," tutup Budi Arie Setiadi.