- Oleh Dian Thenniarti
- Senin, 4 November 2024 | 12:12 WIB
: Foto: Humas Kominfo).
Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 7 September 2023 | 15:33 WIB - Redaktur: Untung S - 149
Jakarta, InfoPublik – Proses pemulihan akun YouTube Channel DPR RI oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berkaitan dengan insiden peretasan terkait konten judi online yang terjadi baru-baru ini dipastikan tengah berlangsung, sehingga akun itu dilakukan penangguhan sementara (suspend).
“Kementerian Kominfo telah meminta pihak Google untuk melakukan penangguhan sementara (suspend) terhadap akun YouTube Channel DPR RI untuk mencegah dampak peretasan melebar lebih jauh. Saat ini, proses pemulihan akun sedang berlangsung,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (6/9/2023).
Dirjen Semuel mengatakan, Kementerian Kominfo menerapkan tiga strategi dalam pemberantasan judi online atau judi slot, yakni memutus akses atau take down situs judi slot, menangani konten perjudian yang menyusup situs pemerintah dan memblokir rekening bank terkait judi slot.
Terkait pemutusan akses situs web judi slot, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses situs dan takedown terhadap 938.106 konten judi slot dari 2018 hingga 6 September 2023.
“Sejak Juli sampai September 2023, pemutusan akses dan take down telah dilakukan terhadap 124.439 konten perjudian online yang tersebar pada berbagai situs, platform sharing content dan media sosial,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dirjen Semuel mengatakan, sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023, Kementerian Kominfo menemukan 9.052 situs pemerintahan yang disisipi konten perjudian.
“Dalam rentang waktu tersebut, Kementerian Kominfo telah memerintahkan para pengelola situs pemerintahan tersebut untuk menghapus konten perjudian pada situs yang dikelolanya,” kata Semual Abrijani Pangerapan
Dirjen Semual juga mengatakan, Kementerian Kominfo telah menemukan 8.823 kontak dan rekening yang diduga terkait situs judi online berdasarkan pencarian sejak 23 Juli 2023 sampai 6 September 2023.
Untuk itu, Kementerian Kominfo telah meminta kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran atau penyertaan dalam daftar hitam (blacklist) terhadap 176 nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat kegiatan perjudian online selama Agustus 2023.
Dia juga menegaskan, pihaknya terus berkomitmen melakukan upaya penanganan judi online secara tegas untuk menghadirkan ekosistem digital yang sehat dan produktif.
“Tentu upaya ini belum dapat menuntaskan masalah judi online secara tuntas. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo terus bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penegakan hukum kepada para pelaku,” tutur Semuel Pangerapan.
“Di saat bersamaan Kementerian Kominfo terus mengajak publik untuk menumbuhkan budaya anti judi online di tengah-tengah Masyarakat,” tutup Dirjen Aptika Kominfo.