Polisi Ungkap Penyalahgunaan Data Kependudukan Untuk Registrasi SIM Card

:


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Jumat, 6 Maret 2020 | 07:05 WIB - Redaktur: Tobari - 197


Surabaya, InfoPublik - Polda Jatim melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan data pribadi atau kependudukan baik NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga).

Data pribadi itu digunakan untuk registrasi SIM Card atau kartu seluler dari pelbagai provider.

Penyidik menangkap satu tersangka berinisial MN (35 tahun), warga Semarang, Jawa Tengah, dalam kasus order Gojek palsu.

MN diketahui sebagai orang yang meregistrasi ribuan kartu perdana atau sim card semua operator seluler lalu memasoknya ke tersangka order Gojek fiktif.

Tidak hanya kartu Axis, tersangka MN ternyata juga menjual kartu perdana aktif merek operator lainnya. "Ada empat (kartu perdana teregistrasi) di depan saya, dari Telkomsel, Axis, IM3, dan XL," kata Kapolda Jatim,Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (5/3).

Ia menjelaskan, tersangka MN bisa mengakses data kependudukan melalui database ilegal skrip.id yang dibeli melalui Tokopedia.

Dengan modal data itu, tersangka kemudian meregistrasi kartu perdana dengan alat bernama modem pool yang tersambung dengan laptop berisi ribuan data kependudukan. Satu identitas bisa dipakai meregistrasi sekira 16 kartu perdana.

Luki menegaskan, peralatan modem pool sebetulnya tidak bebas dijual. Memerlukan izin khusus untuk membelinya. Karena itu, polisi akan memanggil pihak aplikasi yang memasarkannya, Tokopedia, dan operator seluler untuk dimintai keterangan.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kominfo, KPU terkait bocornya data kependudukan.

Tersangka MN mengaku melakoni bisnis ilegalnya karena tingginya permintaan kartu perdana aktif. Ia mengakui peralatan modem pool dana database kependudukan melalui Tokopedia.

Dengan peralatan itu, ia bisa meregistrasi belasan kartu perdana hanya dengan satu identitas dalam waktu singkat. "Tiga menit sudah teregistrasi," ujarnya.

Kasus itu bermula dari penyelidikan tim Satgas Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan judi online yang dijalankan MZ di Malang. Setelah digeledah, ternyata MZ melakoni bisnis order fiktif Gojek.

Bermodal ribuan kartu perdana teregistrasi, ia membuat akun palsu sebagai driver, pemilik restoran, sekaligus customer. Order fiktif dibuat untuk mendapatkan poin dari Gojek.

Total kini enam tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus itu. Mereka ialah MZ berperan sebagai pengorder fiktif, RS yang menyediakan akun driver, FS berperan sebagai pemilik akun restoran palsu, NS dan NF yang berperan sebagai penyuplai kartu perdana teregistrasi, dan terakhir MN yang meregistrasi kartu perdana. Puluhan ribu keping kartu perdana aktif disita polisi. (MC Diskominfo prov Jatim/non-afr/toeb)