Sorot Ekonomi & Bisnis
Pemerintah melalui Kemnaker menyalurkan subsidi gaji bagi pekerja atau buruh yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan memperoleh bantuan Rp600 ribu selama empat bulan atau total Rp2,4 juta. Bantuan ditransfer dua kali, masing-masing Rp1,2 juta.