Sorot Politik & Hukum
Pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual masih berlangsung di DPR. Setidaknya bakal ada tujuh tindak Pidana kekerasan seksual yang Sudan dirumuskan, yaitu: pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, dan perkawinan paksa.