Dana Abadi Kebudayaan, untuk Apa?

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Senin, 28 Maret 2022 | 10:10 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 944


Jakarta, InfoPublik - Pernah mendengar dana abadi kebudayaan? Dana Abadi Kebudayaan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung kegiatan terkait pemajuan kebudayaan.

Dana abadi kebudayaan yang digagas pemerintah ini telah dimulai sejak 2020. Namanya "Indonesiana". Tentang dana abadi kebudayaan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor (Perpres) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan.

Sejak dimulai pada 2020 hingga saat ini sudah terkumpul sebesar Rp3 triliun dari Rp5 triliun yang ditargetkan hingga 2023.

"Kita sudah mengalokasikan Rp1 triliun yang dikelola LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidika) tetapi ada wadah tersendiri pada 2020. Pada tahun lalu, kami mengalokasikan Rp2 triliun sehingga total sekarang Rp3 triliun," kata Sri Mulyani dalam Peluncuran Dana Abadi Kebudayaan di Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Menurut Sri Mulyani, dari dana abadi Rp3 triliun yang dikelola itu sudah menghasilkan investasi Rp 45 miliar. Sementara pada tahun ini, hasil investasi diharapkan mencapai Rp165 miliar.

Sri Mulyani berharap di akhir tahun depan, hasil investasi yang dapat dihibahkan kepada budayawan dan seniman Indonesia mencapai sekitar Rp200 miliar. "Tahun ini dana abadi kebudayaan belum dialokasikan, tapi nanti kami lihat lagi. Karena untuk LPDP ada alokasi Rp20 triliun, kemungkinan kami bisa sisihkan untuk dana abadi kebudayaan Rp 1 triliun sehingga untuk LPDP Rp19 triliun," kata dia.

Mengutip halaman jendela.kemdikbud.go.id/, dana abadi kebudayaan ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian pemerintah dalam mendukung pemajuan kebudayaan Indonesia serta bagian dari revolusi industri 4.0.

Alokasi dana abadi kebudayaan ini bertujuan untuk menyelesaikan kendala mekanisme pengelolaan keuangan ketika melangsungkan kegiatan pemajuan kebudayaan di berbagai wilayah Indonesia. Penggunaan alokasi dana akan fokus kepada jenis pembiayaan yang sulit dibiayai untuk pemajuan kebudayaan Indonesia.

Alokasi dana abadi kebudayaan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Harapannya, dengan adanya dana abadi kebudayaan, masyarakat dapat menjalankan dan menjaga kebudayaan Indonesia dengan lebih baik lagi untuk masa mendatang.

Menurut Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid, pengelolaan dana abadi kebudayaan akan berbentuk hibah sehingga dapat mendukung kegiatan kebudayaan di Indonesia tanpa terkendala oleh mekanisme dan birokrasi keuangan saat ini.

Satu dari skema pengelolaan dana abadi kebudayaan adalah melalui Badan Layanan Umum (BLU) sebagai unit pengelolanya. Skema BLU ini ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dab Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Dalam peraturan itu dijelaskan, BLU sebagai instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Arah penggunaan alokasi dana abadi kebudayaan juga akan memfokuskan pada komunitas budaya di Indonesia. Hal ini ditempuh guna mendukung komunitas budaya di Indonesia yang masih inferior karena berada di luar jangkauan alokasi APBN.

Saat ini, revitalisasi desa adat juga sudah masuk ke dalam alokasi APBN, perhatian terhadap tradisi pun sudah dibiayai oleh APBN. Hanya saja, kegiatan komunitas yang banyak menghidupi kebudayaan di daerah sebetulnya di luar jangkauan APBN. “Itu karena ada banyak persyaratan yang tidak bisa dipenuhi komunitas budaya seperti harus memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan sebagainya,” kata Hilmar.

(Kelompok Palito Nyalo memainkan pertunjukan Galatiak Anak Nagari saat Festival Budaya Pauh Bagalanggang, di Binuang Kp Dalam, Pauh, Padang, Sumatera Barat, Sabtu (26/3/2022). Festival budaya tersebut digelar dalam rangka melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai budaya serta kesenian tradisional. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.)