Sorot Politik & Hukum
Presiden meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020. Kini korban terorisme, baik di masa mendatang, masa lalu, maupun korban di luar negeri, berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis, dan santunan.