Aturan Lengkap PPKM Level 1 Saat Libur Nataru 2022-2023

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Kamis, 8 Desember 2022 | 08:15 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 10K


Jakarta, InfoPublik - Libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022-2023 segera tiba. Waktu libur panjang ini biasanya digunakan masyarakat untuk berlibur. Entah ke kampung halaman atau ke tempat-tempat wisata.

Namun, karena COVID-19 masih belum benar-benar lenyap, pemerintah tak mau kecolongan. Sejumlah antisipasi dilakukan agar masa liburan tak menaikkan angka COVID-19.

Antisipasi itu dilakukan dengan berbagai cara. Satu diantaranya adalah dengan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.

Perpanjangan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk PPKM Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk PPKM Wilayah Luar Jawa Bali.

Dalam Instruksi Mendagri itu disebutkan, seluruh wilayah diberlakukan PPKM Level 1. Perpanjangan dilakukan mulai 6 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023.

"Pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan Covid-19 terutama menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru)," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Sejumlah aturan termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.

1. Work from Office (WFO)
Bagi pegawai yang sudah divaksin, kegiatan sektor non esensial, pelaksanaan diberlakukan 100 persen bekerja dari kantor (Work From Office/WFO). Pekerja juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar tempat kerja.

Sedangkan untuk kegiatan sektor esensial, perkantoran yang memiliki pelayanan kepada masyarakat dan administrasi diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

2. Pembelajaran tatap muka
Di aturan itu disebutkan, untuk pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh didasarkan pada Keputusan Bersama Mendikbud, Menkes, dan Menag.

3. Mal dan pusat perbelanjaan
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Pengunjung di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sementara tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/pusat perdagangan boleh dibuka. Pengunjung berusia 6-12 tahun harus menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.

4. Restoran dan tempat makan
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan mall diizinkan buka. Namun mereka ada beberapa syarat yang diterapkan, yaitu mematuhi protokol kesehatan, wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi, dan kapasitas maksimal boleh 100 persen.

Hal serupa juga berlaku untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari.

5. Supermarket dan pasar rakyat
Untuk supermarket, hypermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, kapasitas pengunjung boleh 100 persen. Pengunjung yang mendatangi tempat-tempat ini wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.

Sementara pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis juga diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

6. Tempat ibadah
Tempat ibadah atau tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah, boleh mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan kapasitas maksimal 100 persen.

7. Bioskop
Untuk operasional di bioskop, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk ke dalam bioskop. Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, namun hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis 1.

Untuk restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen.

8. Pusat kebugaran
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

9. Tempat wisata
Kegiatan di fasilitas umum, meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung 100 persen dengan menerapkan prokes. Pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk area.

Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis 1.

10. Resepsi pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan kapasitas ruangan maksimal 100 persen.

11. Transportasi umum
Transportasi umum meliputi kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen. Mereka juga wajib menerapkan protokol kesehatan.

Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus mengikuti aturan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.(*)

(Sejumlah penari menampilkan tarian khas India dalam Festival Passer Baru di Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (3/12/2022). Untuk mengantisipasi lonjakan COVID-19 libur Natal dan tahun baru, pemerintah kembali memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.)