Bandel, 8 Platform Diblokir

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Senin, 1 Agustus 2022 | 09:43 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 1K


Jakarta, InfoPublik - Sikap tegas dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mulai Sabtu (30/7/2022) Kementerian benar-benar memblokir platform digital yang tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Dalam PSE Kominfo itu disebutkan, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.

PSE merupakan merupakan peraturan yang mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik. Salah satu dasar dari kebijakan PSE adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).

Pasal 1 ayat 4 PP 71/2019 PP itu menyebut, “Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain."

Sistem elektronik yang dimaksud dalam kebijakan PSE adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, atau menyebarkan informasi elektronik.

Ada dua kategori PSE, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat. PSE Lingkup Publik adalah instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik. Sedangkan PSE Lingkup Privat, merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik. Contoh PSE Privat ini adalah Google dan WhatsApp.

Kewajiban mendaftar ini bertujuan untuk memetakan dan mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi yang terdapat di Indonesia.

Namun hingga waktu yang ditentukan mereka tak kunjung mendaftar, Kominfo akhirnya platform yang membandel itu. Pemblokiran dilakukan setelah sebelumnya, Kominfo telah memberi waktu kepada pemilik platform untuk mendaftar.

Namun hingga batas akhir pendaftaran yang ditetapkan pada Jumat (30/7/2022) pukul 00.00 WIB, mereka tak juga mendaftar. Karena bandel, mereka akhirnya diblokir.

Platform itu adalah:
1. Yahoo
2. PayPal
3. Epic Games (platform distribusi game)
4. Steam (platform distribusi game)
5. Dota2 (game)
6. Counter Strike (game)
7. Origin (EA)
8. Xandr.com

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan PSE yang diblokir itu masih bisa mencabut pemblokiran dengan cara melakukan pendaftaran.

"Semua pemblokiran terkait PSE itu bentuknya sementara. Kalau mereka memperbarui datanya atau mereka mendaftarkan ya kita cabut namanya, itu proses normalisasi," kata Semuel.(*)

(Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan (kiri) didampingi Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Teguh Arifiyadi (kanan) memberikan keterangan pers terkait pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Labuan Bajo, NTT, Kamis (21/7/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.)