Memastikan Dasar Hukum Ibu Kota Negara Baru

:


Oleh Ahmed Kurnia, Minggu, 30 Mei 2021 | 10:53 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 2K


Jakarta, InfoPublik - Persiapan pindah ibu kota negara kian matang. Langkah awal yang menjadi dasar hukum pun terus digodok. Pemerintah menyatakan telah menyiapkan draf RUU Ibu Kota Negara Baru (IKN) sebagai landasan hukum dan akan segera mengajukannya ke DPR untuk dibahas.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas membenarkan bahwa RUU IKN sebagai payung hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 - meski tiga fraksi, yakni Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional mengkritik pembahasan RUU itu di tengah pandemi. Namun begitu DPR masih menanti draf RUU IKN yang diusulkan pemerintah untuk dibahas lebih lanjut di parlemen untuk segera disahkan.

Draf RUU itu sendiri sampai saat ini masih ada di tangan presiden, kata Rudy Suprihadi Prawiradinata, Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas. Menurut Rudy lagi, pembahasannya disesuaikan mengingat kondisi pandemi COVID-19. "Pak presiden akan segera menyerahkan RUU IKN. Saat ini tujuan utama pemerintah, ya mengontrol pandemi COVID-19 dulu,’’ katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman membenarkan bahwa penyerahan draf RUU itu hanya soal waktu. “Segera masuk (ke DPR)," ujarnya tanpa menjabarkan lebih lanjut kapan penyerahan akan dilakukan.

Ibu kota baru ini akan terhampar di area seluas 30.000 hektare hingga 40.000 hektar di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Di sana, dapat menampung sekitar 900.000 orang hingga 1,5 juta orang menjadi warga IKN.

Proyek persiapan IKN ini diperkirakan akan memakan biaya sekitar Rp500 triliun, yang pembiayaannya akan dilakukan melalui skema APBN, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan melalui pihak swasta. Sekitar 19,2% dari total biaya, atau Rp100 triliun, direncanakan untuk dibebankan pada APBN.

Sementara porsi biaya terbesar bersumber dari KPBU sebesar 54,6 persen dari keseluruhan dana yang dibutuhkan. Adapun 26,2 persen sisanya bakal mengandalkan investasi swasta.

Pada tahun pertamanya proyek pembangunan IKN ini dapat menyerap sekitar 100 ribu tenaga kerja. Bahkan, menurut perkiraan Bappenas, proyek ini akan menyerap hampir 5 juta tenaga kerja hingga tahun 2045 mendatang. "Jadi, dengan berjalannya proyek IKN, investasi akan masuk, cipta lapangan kerja terjadi, dan itu menjadi salah satu simpul mengatasi ekonomi indonesia yang sedikit merosot di masa pandemi," kata Fadjroel lagi.

Karakter IKN nantinya juga 70 persen adalah hutan hijau. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, kata Fadjroel lagi, sudah membuat rencana membuat kebun hutan di IKN dan penanaman kembali beberapa wilayah yang lingkungan hutannya yang sudah rusak.

Bappenas berencana untuk melaksanakan groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan istana negara di lokasi ibu kota yang baru di Kalimantan Timur pada Agustus 2021 – hingga saat ini belum ada konfirmasi tanggal peletakan batu pertama, tentunya sambil menunggu UU IKN yang akan disahkan oleh DPR RI dalam waktu dekat.

Namun demikian, Pemerintah sudah menetapkan dua lokasi sebagai pilihan tempat ground breaking untuk IKN. Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian sudah melakukan peninjauan ke lokasi tempat yang direncanakan sebagai IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Dari hasil peninjauan tersebut sudah diputuskan ada dua lokasi potensial yang nantinya dijadikan tempat seremoni. "Pertama, di pertemuan Jalan Tol Lingkar Kawasan Inti dan Jalan Provinsi Semoi/Sepaku. Kedua, di titik sekitar Istana Negara, sedang didalami kira-kira mana yang cocok," kata Hedy seperti yang dikutip dari siaran YouTube Bina Marga (26/4/2021).

Nantinya, kata Fadjroel, "Insya Allah seperti yang dikatakan Pak Suharso (Menteri/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa) mudah-mudahan bisa terjadi pada 17 Agustus 2024 nanti sudah ada upacara HUT kemerdekaan di Penajam Paser Utara," kata Fadjroel.

 

Garis Waktu Rencana Pembangunan Ibu Kota Baru

2017 - 2019

Penyusunan dan penyelesaian kajian

2020

Penyiapan regulasi dan kelembagaan, penyusunan masterplan kota, perencanaan kawasan

2021

Penyediaan lahan, penyusunan Detail Engineering Design (DED) kawasan, dan groundbreaking pembangunan ibu kota baru

2022-2024

Pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan dan sebagian kawasan ibu kota negara

2025-2029

Pembangunan ibu kota negara

 

 

Keterangan Foto: ILUSTRASI. Gagasan rencana desain Ibu Kota Negara ibukota baru RI di Kalimantan Timur Kaltim (Dokumentasi Kementerian PUPR)