Pentingnya Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual

:


Oleh Norvantry Bayu Akbar, Senin, 27 April 2020 | 19:16 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 775


Jakarta, InfoPublik - Sebagian masyarakat mungkin ada yang belum mengetahui apa itu Kekayaan Intelektual (KI) atau biasa juga disebut Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Sederhananya, disadari atau tidak, dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan, seseorang pasti menggunakan barang maupun alat penunjang. Kedua hal tersebut memiliki nilai KI karena diciptakan oleh seseorang ataupun sekelompok orang. Karenanya, KI perlu dilindungi untuk melindungi para penciptanya.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Organisasi KI Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) pada 2001 menetapkan setiap 26 April diperingati sebagai Hari KI Sedunia.

Dipilihnya tanggal tersebut merujuk pada Konvensi Pembentukan WIPO pada 14 Juli 1967 yang menjadi hari berdirinya WIPO. Tetapi, WIPO baru mulai aktif pada 26 April 1970 dan resmi menjadi lembaga PBB pada 1974.

Dalam memperingati Hari KI yang ke-20 tahun ini, WIPO mengusung tema "Innovate for a Green Future". Tema tersebut diambil untuk menyampaikan pesan bahwa inovasi yang diciptakan untuk masa depan haruslah ramah lingkungan.

Sementara di Indonesia sendiri, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengusung tema “Selebrasi dari Rumah: Tetap Sehat dalam Kebersamaan, Selalu Kreatif dan Inovatif”.

Tema tersebut tercetus mengingat kondisi yang dialami Indonesia dan dunia saat ini, yakni pandemi virus corona (Covid-19), mengharuskan setiap orang menjaga jarak dan membatasi kegiatan yang dapat berpotensi tertularnya virus tersebut. Walaupun hal tersebut perlu dilakukan, akan tetapi DJKI menilai jangan sampai masyarakat Indonesia berhenti dalam berkreasi dan berinovasi.

Maka itu, dalam rangka memperingati Hari KI Sedunia, DJKI telah menggelar kegiatan "IP Talks From Home" dengan tema “Pelindungan Kekayaan Intelektual di Tengah Pandemi” dalam bentuk live streaming video conference di kanal YouTube dan Instagram resmi DJKI pada 24-26 April 2020.

Dengan menghadirkan pakar-pakar yang berkompeten di bidang KI, kegiatan ini memberi ruang diskusi dan edukasi dalam hal pelindungan hak cipta, khususnya terkait persoalan royalti, paten, desain industri, serta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Pentingnya Pelindungan KIK

Sementara itu, Menkumham Yasonna H Laoly dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (26/4/2020), mengajak masyarakat untuk mengenal, melestarikan, dan melindungi KIK Indonesia. Sebab, menurutnya, KIK bukan hanya bisa mendorong pengembangan daerah dan perekonomian masyarakat, tetapi juga sebagai perekat identitas bangsa Indonesia.

Selain itu, pendaftaran KIK juga menjadi cara untuk melindungi warisan budaya dan hayati Indonesia serta melindungi dari pembajakan pihak asing. “Ayo peduli dan daftarkan kekayaan komunal bangsa ini. Saya yakin, kita punya ribuan kekayaan intelektual, semuanya harus dilindungi dan dilestarikan,” katanya.

Menkumham menjelaskan, pihaknya sangat serius dalam melindungi KI Indonesia. Pada tahun ini, DJKI mencanangkan Tahun KIK sebagai program unggulan dan memiliki target menginventarisasi 120 dokumen KIK.

Tujuan pencanangan ini adalah untuk meningkatkan inventarisasi KIK ke dalam database Data Nasional KIK DJKI dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi KIK. “Jadi database KIK ini sangat penting agar kekayaan intelektual kita benar-benar terlindungi. Jangan setelah dicuri pihak asing, baru kita ribut,” tegasnya.

KIK merupakan cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pembajakan atau pencurian pihak asing. Adapun cakupan KIK meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis.

Melalui keunikan dan karakteristiknya, KIK warisan tradisional dapat menarik wisatawan domestik maupun mancanegara untuk mengunjungi daerah-daerah di Indonesia, dan tentunya akan berdampak pada meningkatnya perekonomian masyarakat di daerah dari sektor pariwisata.

Sebagai contoh KIK pengetahuan tradisional adalah kuliner tradisional yang bersumber dari ide, gagasan, atau penemuan kelompok masyarakat di suatu daerah. Atau KIK lain seperti upacara adat, seni rupa, musik, arsitektur, dan teater yang juga penting untuk didaftarkan kepada DJKI agar tercatat dan terlindungi.

“Pendaftaran KIK ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekayaan intelektual kita dari pihak yang tidak bertanggung jawab dan menekan risiko dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi,” ungkap Menkumham.

Jenis-jenis KI

Mengutip laman DJKI (dgip.go.id), KI sendiri dibagi menjadi tujuh macam. Pertama adalah Paten, yakni hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Adapun invensi merupakan ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Sebuah invensi dapat dipatenkan jika invensi tersebut baru (tidak sama dengan teknologi yang sudah ada), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik), dan dapat diterapkan dalam industri (dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri).

Masa pelindungan Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.

Kedua adalah Merek, yakni tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut, untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Namun, tidak semua Merek dapat didaftarkan. Alasannya antara lain bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; dan sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Kemudian memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, dan tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.

Lalu memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi, tidak memiliki daya pembeda, dan/atau merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Merek terdaftar mendapatkan pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan dapat diperpanjang.

Ketiga adalah Hak Cipta, yakni hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ciptaan yang dapat dilindungi antara lain buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; dan alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

Kemudian lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; arsitektur; peta; seni batik; fotografi; dan terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Adapun masa pelindungan ciptaan untuk Hak Cipta adalah seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun, program komputer selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan, pelaku selama 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan, produser rekaman selama 50 tahun sejak ciptaan di fiksasikan, dan lembaga penyiaran selama 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.

Keempat adalah Desain Industri, yakni suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Desain Industri yang dapat didaftarkan adalah yang memiliki kebaruan dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan yang telah ada sebelumnya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Pemegang Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan melarang orang lain tanpa persetujuannya untuk membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan produk-produk terkait.

Kelima adalah Indikasi Geografis, yakni suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah; kata; gambar; huruf; atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis dapat diajukan oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa sumber daya alam, barang kerajinan tangan, atau hasil industri.

Indikasi Geografis tidak dapat didaftar jika bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum; menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, proses pembuatan barang, dan atau kegunaannya; dan merupakan nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis.

Indikasi Geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan Indikasi Geografis pada suatu barang.

Keenam adalah Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), yakni kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

Sirkuit terpadu sendiri adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.

DTLST dapat didaftarkan jika orisinal, hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.

DTLST terdaftar mendapatkan pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak pertama kali DTLST dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.

Terakhir adalah Rahasia Dagang, yakni informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Lingkup pelindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, pengolahan, penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang dan memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Foto: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)