Dilarang Mudik, Begini Aturan Pembatasan Transportasi

:


Oleh Norvantry Bayu Akbar, Sabtu, 25 April 2020 | 05:51 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 1K


Jakarta, InfoPublik - Semua dilarang mudik. Siapa pun itu, tidak ada pengecualian. Ini semua demi kepentingan dan keselamatan bersama di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 21 April 2020. "Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu-minggu yang lalu, pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang," tegas Kepala Negara.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil sejumlah kajian dan pendalaman di lapangan. Survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat bahwa sebanyak 68 persen responden menetapkan untuk tidak mudik, 24 persen bersikeras untuk tetap mudik, dan 7 persen telah mudik ke daerah tujuan.

Angka 24 persen itulah yang menjadi perhatian serius pemerintah. Selain itu, keputusan larangan mudik ini juga dilakukan setelah pemerintah mulai menggulirkan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah DKI Jakarta yang akan dilanjutkan untuk masyarakat menengah ke bawah di wilayah penyangga Ibu Kota, yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

Mulai Jumat, 24 April 2020, larangan mudik untuk semua orang itu pun berlaku secara efektif menyusul ditekennya Peraturan Menhub (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam beleid ini, larangan sementara penggunaan sarana transportasi berlaku untuk semuanya, yakni darat, perkeretaapian, laut, dan udara, yang akan berlangsung hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang apabila dinilai masih perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Berikut penjelasan lebih detil dari pelarangan pada masing-masing sarana transportasi.

Transportasi Darat

Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah penyebaran Covid-19, dan aglomerasi (contohnya Jabodetabek) yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB.

Sarana transportasi darat yang dimaksud antara lain kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang; kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor; kapal angkutan penyeberangan; dan kapal angkutan sungai dan danau.

Penyelenggara sarana transportasi darat tersebut wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh kepada calon penumpang yang telah membeli untuk perjalanan pada kurun waktu Permenhub 25/2020 ini berlaku.

Larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor umum dan perseorangan dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara; kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas TNI dan Polri; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah; dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Sedangkan larangan sementara penggunaan sarana angkutan penyeberangan dikecualikan untuk kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok; kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan; kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19; dan kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Selain pengecualian di atas, larangan sementara juga dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam satu wilayah aglomerasi.

Adapun bagi masyarakat yang melanggar larangan ini selama 24 April 2020 sampai 7 Mei 2020 akan diarahkan untuk kembali ke daerah asal perjalanan. Setelahnya hingga 31 Mei 2020, pelanggar akan diarahkan untuk kembali ke daerah asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Transportasi Perkeretaapian

Larangan sementara penggunaan sarana transportasi perkeretaapian berlaku untuk perjalanan kereta api antarkota yang dilaksanakan dengan ketentuan pembatalan perjalanan kereta api antarkota untuk angkutan penumpang. Sementara untuk kereta api antarkota untuk angkutan barang yang disesuaikan dengan kebutuhan dikecualikan.

Penyelenggara sarana transportasi perkeretaapian wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh kepada calon penumpang yang telah membeli untuk perjalanan kereta api antarkota pada kurun waktu Permenhub 25/2020 ini berlaku.

Selain itu, larangan juga berlaku untuk perjalanan kereta api perkotaan yang dilaksanakan dengan ketentuan pembatalan perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang yang masuk atau keluar wilayah Jabodetabek.

Sementara perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang selain wilayah Jabodetabek diberlakukan pengaturan PSBB di wilayah tersebut dan perjalanan kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek juga diberlakukan pengaturan PSBB di wilayah tersebut.

Dalam pelaksanaan larangan sementara ini, penyelenggara sarana perkeretaapian dapat menyelenggarakan perjalanan kereta api luar biasa dengan ketentuan hanya dapat berjalan untuk melayani petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan membawa surat dari Gugus Tugas yang diizinkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Penyelenggara sarana perkeretaapian yang melakukan pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Transportasi Laut

Larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang, termasuk yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi, kabupaten, atau kecamatan yang menerapkan PSBB dan pelayaran antarprovinsi, kabupaten, atau kecamatan dengan ketentuan pelabuhan asal, singgah, atau tujuan merupakan wilayah yang menerapkan PSBB.

Larangan tersebut dikecualikan untuk pelayanan kapal penumpang yang melayani pemulangan WNI dari pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub untuk melayani pemulangan.

Kemudian kapal yang melayani pemulangan anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing, dari pelabuhan domestik yang digunakan sebagai titik debarkasi setelah mendapat izin persetujuan melakukan debarkasi pemulangan dari Gugus Tugas daerah dan Gugus Tugas pusat menuju ke pelabuhan daerah asal ABK.

Selanjutnya, kapal penumpang yang melayani transportasi rutin nonmudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu aglomerasi kecamatan, kabupaten, atau provinsi, dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu kecamatan, kabupaten, atau provinsi yang tidak dalam PSBB atau zona merah.

Lalu kapal penumpang yang melayani transportasi antarpulau khusus bagi TNI, Porli, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas, serta kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, dan barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi.

Badan usaha transportasi laut wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh kepada calon penumpang yang telah membeli untuk perjalanan pada kurun waktu Permenhub 25/2020 ini berlaku.

Selain pengembalian biaya tiket, badan usaha transportasi laut juga dapat melakukan penjadwalan ulang tanpa dikenakan biaya tambahan atau melakukan perubahan rute pelayaran tanpa dikenakan biaya tambahan dalam hal rute pada tiket tidak bertujuan keluar dan/atau masuk wilayah PSBB, zona merah, dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB.

Adapun pelanggaran terhadap larangan ini akan diberikan peringatan tertulis jika terjadi pada 24 April 2020 sampai dengan 7 Mei 2020, dan setelahnya hingga 31 Mei 2020 akan dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sampai dengan pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Transportasi Udara

Larangan sementara penggunaan transportasi udara merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB dan/atau zona merah, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.

Larangan ini dikecualikan terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan; kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia; penerbangan khusus repatriasi yang melakukan pemulangan WNI maupun WNA; penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; angkutan kargo; dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

Khusus kegiatan transportasi angkutan kargo, ketentuannya harus mengacu kepada protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara yang mengoperasikan pesawat udara dengan konfigurasi penumpang dan wajib memiliki persetujuan terbang. Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi, serta pangan.

Sementara untuk kegiatan angkutan khusus kargo oleh badan usaha angkutan udara yang mengoperasikan pesawat udara khusus kargo, harus sesuai dengan persetujuan rute yang telah dimiliki dan dalam hal melaksanakan penerbangan di luar persetujuan rute yang telah dimiliki wajib memiliki persetujuan terbang.

Di samping itu, awak pesawat udara yang melakukan kegiatan transportasi angkutan kargo harus memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter fasilitas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara.

Badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh kepada calon penumpang yang telah membeli untuk perjalanan pada kurun waktu Permenhub 25/2020 ini berlaku.

Selain pengembalian biaya tiket, badan usaha angkutan udara juga dapat melakukan penjadwalan ulang tanpa dikenakan biaya, atau melakukan perubahan rute penerbangan tanpa dikenakan biaya dalam hal rute pada tiket tidak bertujuan keluar dan/atau masuk wilayah PSBB, zona merah, dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB.

Kemudian mengkompensasikan besaran nilai biaya jasa angkutan udara menjadi perolehan poin dalam keanggotaan badan usaha angkutan udara yang dapat digunakan untuk membeli produk yang ditawarkan oleh badan usaha angkutan udara.

Bisa juga memberikan kupon tiket sebesar nilai biaya jasa angkutan udara yang dibeli oleh penumpang untuk digunakan membeli kembali tiket penerbangan lainnya dan berlaku paling singkat satu tahun serta dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

Badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin rute. (Foto: ANTARA FOTO/Siswowidodo)