Memulai PSBB dari Ibu Kota Negara

:


Oleh Norvantry Bayu Akbar, Kamis, 9 April 2020 | 11:01 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 600


Jakarta, InfoPublik - Warga Ibu Kota Negara, dari semua kalangan, kini harus bersama-sama menghadapi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Mereka juga harus mulai mendisiplinkan diri dalam menerapkan physical distancing atau jaga jarak fisik. Sebab, mulai Jumat (10/04/2020), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari.

Keputusan tersebut diambil setelah Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan pada Selasa (07/04/2020), yang menyetujui pemberlakuan PSBB di wilayah Ibu Kota Negara.

Meski saat ini keputusannya PSBB berlaku selama 14 hari, namun itu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan perkembangan situasi. Selama PSBB, Pemprov DKI Jakarta bersama Polri dan TNI akan mengambil tindakan tegas apabila masyarakat tidak menaati kebijakan yang diberlakukan.

"Yang akan kita lakukan mulai 10 April 2020 utamanya adalah pada komponen penegakan karena akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat bagi warga untuk mengikuti. Kita berharap pembatasan bisa ditaati, sekaligus menjadi pesan bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan atau interaksi akan sangat mempengaruhi kemampuan kita mengendalikan virus ini,” tegas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (07/04/2020) malam.

Lalu apa saja yang akan dibatasi Pemprov DKI Jakarta selama pemberlakuan PSBB?

Pertama, kegiatan belajar dan mengajar tetap dilakukan seperti sebelumnya, yakni di rumah.

Kedua, semua fasilitas umum dan hiburan tutup, baik itu milik pemerintah maupun swasta, seperti taman, balai pertemuan, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), gedung olahraga, objek wisata, dan lain sebagainya.

Ketiga, kegiatan perayaan sosial budaya juga akan dibatasi. Misalnya, pernikahan harus dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan tidak boleh mengadakan resepsi. Atau ritual khitan yang juga dibolehkan, namun tanpa perayaan.

Keempat, sebagai kota pusat perekonomian, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pembatasan kegiatan yang dibagi pada tiga kategori utama, yakni pemerintahan, dunia usaha, dan organisasi sosial.

Bagi pemerintahan, semua pelayanan publik dipastikan tetap berjalan seperti biasa, baik dari Pemprov DKI Jakarta, Polri, maupun TNI.

Sementara bagi dunia usaha, kegiatan perkantoran akan dihentikan kecuali delapan sektor, antara lain kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik, kebutuhan keseharian, dan industri strategis.

Sedangkan bagi organisasi sosial yang terkait penangangan Covid-19 akan tetap bekerja seperti biasa.

Namun demikian, bagi ketiga kategori tersebut yang masih melakukan kegiatan wajib menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19, seperti physical distancing, menggunakan masker, dan penyediaan fasilitas cuci tangan.

Kelima, semua transportasi umum akan dibatasi, baik dari sisi jumlah penumpang yang hanya 50 persen dari kapasitas per kendaraan, maupun dari sisi jam operasional yang hanya berjalan pada 06.00-18.00 WIB.

Keenam, tidak diperbolehkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Terakhir, meski kendaraan pribadi tidak dilarang dan bisa berkegiatan seperti biasa, tetapi diwajibkan melakukan physical distancing dengan mengurangi jumlah penumpang.

Dengan adanya PSBB, secara otomatis ruang gerak masyarakat akan terbatas. Maka itu, Pemprov DKI Jakarta bersama Pemerintah Pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pemberlakuan PSBB dan kondisi perekonomian yang turun akibat pandemi Covid-19.

Kemudian, Pemprov DKI bersama seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga telah menyediakan fasilitas Pasar Jaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui program belanja jarak jauh. Setidaknya, ada 105 pasar yang siap melayani kebutuhan masyarakat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun meminta masyarakat untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku selama PSBB. Sebab, menurutnya, keselamatan seluruh masyarakat akan sangat tergantung pada kedisiplinan melaksanakan pengurangan interaksi.

Di samping itu, Pemprov DKI bersama Polri dan TNI juga akan melakukan penertiban dengan tegas untuk memastikan seluruh ketentuan PSBB diikuti oleh seluruh masyarakat.

"Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa. Tapi ini untuk kepentingan kita semua. Kalau kita menaati, insyaallah penyebaran Covid-19 ini bisa kita kendalikan," tegas Anies.

Sebagai informasi, berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 per 8 April 2020, secara nasional tercatat ada sebanyak 2.956 kasus positif, di mana 240 orang meninggal dan 222 orang dinyatakan sembuh.

Sementara, di wilayah DKI Jakarta sendiri ada sebanyak 1.552 kasus positif dengan jumlah meninggal 144 orang dan dinyatakan sembuh 75 orang.

Aturan Main PSBB

Sebelumnya, PSBB telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2020 sebagai kebijakan yang diambil pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19 di Tanah Air. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 (UU 6/2018) tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Agar pelaksanaan PSBB berjalan efektif, pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 21/2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Keputusan Presiden (Keppres) 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Dalam PP yang mulai berlaku sejak 31 Maret 2020 tersebut, dijelaskan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus tersebut.

Keputusan pemberlakuan PSBB di satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu tersebut berada di tangan Menteri Kesehatan (Menkes) setelah menerima usulan dari gubernur/bupati/wali kota, dengan pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, serta pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan dan keamanan.

Namun demikian, dalam membuat keputusan, Menkes perlu juga memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Di sisi lain, Ketua Pelaksana Gugus Tugas tersebut dapat pula mengusulkan kepada Menkes untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu.

Adapun PSBB dapat dilakukan apabila memenuhi dua kriteria. Pertama, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akbiat Covid-19 meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Pembatasan sosial yang diterapkan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, ibadah penduduk, dan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Ketika Menkes sudah memutuskan pemberlakuan PSSB, maka pemerintah daerah (pemda) wajib melaksanakannya dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pelaksanaannya, pemda juga harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor Undang-Undang dan PP serta Keppres tersebut. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai Undang-Undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," tegas Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, 31 Maret 2020. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)