Generasi Ketiga Pelayanan Publik Terpadu

:


Oleh Norvantry Bayu Akbar, Jumat, 13 Maret 2020 | 11:32 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 2K


Jakarta, InfoPublik - Terbukti memberi hasil positif, program Mal Pelayanan Publik (MPP) pun kian digiatkan. Pemerintah pun menargetkan  ada di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. MPP terbaru ini adalah generasi ketiga dan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Berdirinya pelayanan terpadu generasi ketiga ini dinilai sebagai langkah pembaharuan bagi sistem pelayanan publik di Indonesia. MPP pun dianggap lebih progresif karena memadukan pelayanan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta dalam satu gedung.

Adapun generasi pertama pelayanan terpadu di Indonesia adalah Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA). Kemudian berevolusi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai generasi kedua. Kehadiran MPP sebagai generasi ketiga dapat memayungi PTSP tanpa mematikan pelayanan yang sudah ada sebelumnya. Artinya, peran PTSP justru diperluas sebagai motor penggerak MPP.

Gagasan MPP sendiri dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa meski pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah memberikan pelayanan yang lebih baik, kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang lebih cepat dan sederhana tidak terelakkan. Maka, harapan dan tuntutan untuk lebih memudahkan dan menyederhanakan pelayanan semakin kuat.

Oleh karenanya, dipandang perlu ada pelayanan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang terintegrasi dalam satu gedung pelayanan sehingga masyarakat dapat menyelesaikan segala urusan dalam satu waktu dan satu tempat.

Amanat pembentukan MPP tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Dijelaskan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan, diperlukan pengelolaan pelayanan publik terpadu dan terintegasi yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman dari seluruh jenis pelayanan pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, serta swasta pada satu tempat, yakni MPP.

Di samping itu, pada Pasal 2 juga disebutkan bahwa tujuan lain berdirinya MPP adalah untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia. Dalam penyelenggaraannya, MPP harus memegang prinsip keterpaduan, berdaya guna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas, kenyamanan.

"MPP diselenggarakan oleh organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu," bunyi Pasal 4 Ayat (1).

Sementara pada Pasal 4 Ayat (2) ditegaskan, ruang lingkup MPP meliputi seluruh pelayanan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah, serta pelayanan BUMN, BUMD, dan swasta.

Adalah Azerbaijan yang menjadi inspirasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam memunculkan konsep MPP ini. Pasalnya, negara tersebut mempunyai institusi bernama ASAN Xidmet sebagai pusat pelayanan publik dan sudah menjadi contoh internasional.

Kualitas pelayanan Azebaijan Service and Assessment Network (ASAN) itu juga sudah diakui PBB dengan meraih penghargaan United Nations Public Service Award (UNPSA) di bidang pelayanan publik pada 2015.

46 MPP Baru

Selama periode 2017-2019, telah hadir sebanyak 22 MPP yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Rinciannya adalah 3 MPP pada 2017, 8 MPP pada 2018, dan 11 MPP pada 2019. Sementara untuk tahun ini, sebanyak 48 daerah telah menyatakan komitmennya untuk membangun 46 MPP.

Komitmen pembangunan MPP tersebut ditandatangani oleh 48 kepala daerah yang disaksikan langsung Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Terdapat empat pemerintah daerah yang saling bekerja sama untuk membangun MPP, di antaranya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Kota Makassar. Sementara 44 pemerintah daerah lainnya akan mendirikan MPP di daerahnya masing-masing.

Menteri Tjahjo mengatakan antusiasme yang tinggi dalam membangun MPP ini menunjukkan niat serta usaha yang baik dari pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Sebab, hadirnya MPP diharapkan mampu membentuk Aparatus Sipil Negara (ASN) yang modern dan memiliki pola pikir untuk bekerja secara profesional.

"MPP menghadirkan ASN modern yang memiliki pola pikir untuk berkinerja tinggi dan selalu memberikan pelayanan yang terbaik, sehingga berdampak pada tumbuhnya industri mikro dan kecil,” ujar Menteri Tjahjo.

Menurutnya, MPP merupakan pembaharuan sekaligus suatu langkah strategis dalam perbaikan pelayanan publik yang dikombinasikan dengan penggunaan teknologi informasi.

Inovasi ini hadir untuk mendobrak rutinitas dan menjadi solusi terhadap anggapan bahwa pelayanan pemerintah memakan banyak waktu, berbelit-belit, dan tidak transparan. Dengan digitalisasi, memungkinkan pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan terjangkau.

Selain itu, MPP juga diharapkan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pemberian pelayanan. Pasalnya, kunci dari efektivitas kehadiran MPP adalah integrasi sistem pelayanan yang memanfaatkan kemajuan perkembangan teknologi informasi.

Di samping itu, MPP diharapkan pula mendorong kemudahan berusaha yang menjadi salah satu tujuan dari reformasi pelayanan perizinan. Kehadiran MPP diharapkan mampu menjawab tantangan ini, mengingat berbagai unit pelayanan yang berkaitan dengan pelayanan perizinan digabung menjadi satu sehingga proses penerbitan izin usaha akan semakin mudah.

Dikutip dari laman Kementerian PANRB, 48 daerah yang menandatangi komitmen pembangunan MPP pada 2020 antara lain Pemerintah Kabupaten Asahan, Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Pemerintah Kota Lubuklinggau, Pemerintah Kota Tanjungpinang, dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Kemudian Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Pemerintah Kabupaten Indramayu, Pemerintah Kabupaten Kuningan, Pemerintah Kota Tasikmalaya, Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan Pemerintah Kabupaten Jepara.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Kabupaten Kudus, Pemerintah Kabupaten Sragen, Pemerintah Kabupaten Pati, Pemerintah Kabupaten Purworejo, Pemerintah Kabupaten Cilacap, Pemerintah Kabupaten Tegal, dan Pemerintah Kota Salatiga.

Lalu Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Pemerintah Kabupaten Gresik, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Pemerintah Kabupaten Lamongan, Pemerintah Kabupaten Tuban, Pemerintah Kabupaten Magetan, Pemerintah Kabupaten Nganjuk, dan Pemerintah Kabupaten Madiun.

Ada pula Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Pemerintah Kabupaten Jembrana, Pemerintah Kabupaten Banjar, Pemerintah Kabupaten Tabalong, Pemerintah Kota Tarakan, dan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.

Juga Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kota Palu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Maros, Pemerintah Kabupaten Wajo, Pemerintah Kabupaten Bulukumba, dan Pemerintah Kabupaten Selayar.

MPP Modern Pertama

Dengan memanfaatkan teknologi, Pemerintah Kota Bogor menjadi yang pertama memiliki aplikasi mobile MPP Kota Bogor. Tujuannya tak lain adalah untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan nomor (booking) antrean sehingga tidak terjadi penumpukan pengunjung di MPP.

Pengunjung MPP yang dinamakan Grha Tiyasa itu juga tidak bisa diremehkan. Dikutip dari laman Kementerian PANRB, data per November 2019 saja telah ada 24.881 orang yang menyambangi MPP Kota Hujan itu, di mana sebanyak 16.195 di antaranya telah memanfaatkan fasilitas booking yang tersedia pada aplikasi mobile MPP Bogor.

Dengan sistem booking online ini, pengunjung dapat menyesuaikan waktu kedatangan dengan padatnya jadwal pekerjaan. Masyarakat cukup masuk ke aplikasi, memilih jenis layanan yang akan diakses, tanggal, serta menentukan waktu kedatangan di MPP Kota Bogor.

Selain itu, dalam aplikasi tersebut juga terdapat informasi mengenai profil, jenis layanan, serta tugas dan fungsi masing-masing unit pelayanan masyarakat.

Letaknya yang berada di dalam sebuah pusat perbelanjaan pun membuat masyarakat semakin dimudahkan untuk mengakses layanan. Menariknya lagi, MPP Bogor juga membuka layanan pada hari Sabtu. Tujuannya adalah memberikan peluang pada para pekerja yang hanya libur pada akhir pekan agar tetap dapat mengurus perizinan.

Kota Bogor sebagai salah satu daerah penyangga Jakarta menjadi tempat bermukim para pencari rezeki di ibu kota. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada kepadatan jumlah penduduk yang juga meningkat seiring berkembangnya zaman. Tentu, semakin padat penduduknya juga beriringan pada kebutuhan administrasi masyarakat.

Tantangan di depan mata tersebut lantas dijawab positif oleh Pemerintah Kota Bogor. Di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kota Bogor menghadirkan sebuah konsep layanan publik yang eksklusif. Bayangan bahwa kantor pelayanan publik itu panas dan fasilitasnya asal-asalan berupaya untuk ditepis.

"Layanan publik itu tidak kalah dengan swasta, mulai populer, layanan ruangannya, fasilitasnya, dan pelayanan dari petugas itu sepenuh hati, itu yang ingin kami sajikan warga Kota Bogor,” ujar Kabid Izin Pemanfaatan Ruang DPMPTSP Kota Bogor Rudy Mashudi, seperti dilansir dari laman Kementerian PANRB.

Tidak hanya dari sisi fasilitas saja yang dibangun, Grha Tiyasa juga mengembangkan konsep serba digital. Saat masuk ke MPP, pengunjung tidak lagi disuguhkan dengan papan informasi cetak, melainkan disambut dengan layar informasi atau TV Wall. Tidak ada lagi spanduk, baliho, dan banner yang berdiri di loket-loket pelayanan, yang nampak adalah layar digital berisi penjelasan seputar layanan.

Adapun Grha Tiyasa menyuguhkan 145 jenis pelayanan yang dimiliki oleh sejumlah instansi pemerintah, antara lain DPMPTSP Kota Bogor, DPMPTSP Jawa Barat, Polres Kota Bogor, Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, Bea dan Cukai, Kantor Imigrasi, KPP Pratama Kota Bogor, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor, Samsat, Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Disdukcapil, Disnakertrans, Bank Jabar Banten, PDAM, dan Bapenda Kota Bogor.

Meski baru mulai beroperasi pada 26 Agustus 2019, MPP Bogor, khususnya DPMPTSP Kota Bogor, berhasil menyabet penghargaan bergengsi. DPMPTSP Kota Hujan itu dinobatkan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) dengan predikat Pelayanan Prima oleh Kementerian PANRB. 

Kini, Grha Tiyasa itu menjadi salah satu destinasi belajar bagi daerah lain yang ingin mengikuti jejaknya.

“Setiap rekan-rekan daerah yang datang kunjungan ke tempat kami, selalu kami tekankan satu hal bahwa untuk dapat membangun sebuah unit pelayanan publik yang prima dibutuhkan komitmen para pimpinan yang dijaga dengan konsistensi pelayanan,” pungkas Rudy. (Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)