Bukan Cuti Bersama, MenPANRB: 2 Januari, ASN Wajib Masuk Kerja

:


Oleh Berry, Rabu, 27 Desember 2017 | 16:19 WIB - Redaktur: Admin - 267


JPP, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Asman Abnur menegaskan bahwa 2 Januari 2018 bukan merupakan cuti bersama. Karena itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja pada 2 Januari 2018 itu.

“Bagi yang nekat tidak masuk kerja, ada sanksi yang telah menanti,” tegas Asman di sela-sela menghadiri Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Pemprov DKI Jakarta di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Penegasan itu disampaikan MenPANRB terkait banyaknya pertanyaan yang diajukan sejumlah pihak mengenai status tanggal 2 Januari 2018 apakah cuti bersama atau tidak.

Asman menjelaskan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan ditetapkan pada 22 September 2017, telah diatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

“Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama. Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa tanggal 2 Januari merupakan cuti bersama,” tegas Asman.

MenPANRB menjelaskan, tahun baru yang tidak masuk lebih satu hari, ada sanksinya. Ada juga yang tidak masuk hari kejepit, ada sanksinya. Sanksi itu berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 1017.

“Di situ sudah jelas dirinci bagi PNS yang melanggar ada sanksi. Semuanya sudah rinci, prosesnya sudah jelas,” ujar Asman.

Berikut daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 2017 yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, yaitu:

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018

  1. Senin, 1 Januari, Tahun Baru 2018 Masehi;
  2. Jumat, 16 Februari, Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili;
  3. Sabtu, 17 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940;
  4. Jumat, 30 Maret, Wafat Isa Al Masih;
  5. Sabtu, 14 April, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
  6. Selasa, 1 Mei, Hari Buruh Internasional;
  7. Kamis, 10 Mei, Kenaikan Isa Al Masih;
  8. Selasa, 29 Mei, Hari Raya Waisak 2562;
  9. Jumat, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila;
  10. Jumat-Sabtu, 15-16 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah;
  11. Jumat, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;
  12. Rabu, 22 Agustus, Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah;
  13. Selasa, 11 September, Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah;
  14. Selasa, 20 November, Maulid Nabi Muhammad SAW; dan
  15. Selasa, 25 Desember, Hari Raya Natal.

Cuti Bersama

  1. Rabu-Kamis dan Senin-Selasa, 13, 14, dan 18, 19 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah; dan
  2. Senin, 24 Desember, Hari Raya Natal. (stkb/panrb/nbh)