Namanya Dicatut, Kemkominfo Laporkan Situs Porno ke Bareskrim

:


Oleh Norvan Akbar, Kamis, 26 Desember 2019 | 19:42 WIB - Redaktur: Admin - 610


JPP, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornografi, pornhub.com.

Demikian disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Hal tersebut ia sampaikan menanggapi beredarnya informasi mengenai adanya akun yang mengatasnamakan Kemkominfo pada situs pornografi, pornhub.com. 

"Situs pornhub.com sendiri telah diblokir oleh Kemkominfo pada tahun 2017 karena konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," jelas Ferdinandus Setu.

Atas kejadian ini, Kemkominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kemkominfo tersebut.

Selain itu, Kemkominfo juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut. 

"Kemkominfo akan terus melakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif, termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi. Hingga November 2019, Kemkomimfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi," ungkap Ferdinandus Setu.

Kemkominfo pun kembali mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (kom)