Warga Korban Banjir Diminta Aktif Laporkan Kehilangan Dokumen Kependudukan

:


Oleh Norvan Akbar, Minggu, 5 Januari 2020 | 10:47 WIB - Redaktur: Admin - 313


JPP, BEKASI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta masyarakat terdampak bencana banjir untuk aktif melaporkan kehilangan maupun kerusakan dokumen kependudukan.

Hal itu diungkapkan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat melakukan pendataan dan pembagian dokumen kependudukan di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (4/1/2020).

"Untuk seluruh masyarakat yang terkena bencana dan dokumen kependudukannya hilang atau rusak, segera hubungi Dinas Dukcapil setempat atau hubungi kecamatan, kami akan membantu Bapak/Ibu mengganti dokumennya secara gratis," kata Zudan.

Menurutnya, dokumen kependudukan bagi warga terdampak bencana akan diganti dengan dua pilihan mekanisme. Pertama adalah dengan keaktifan Pemerintah dan Dinas Dukcapil.

"Jadi ada dua cara. Pertama seperti yang ada di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Dinas Dukcapil bersama Kemendagri turun langsung mendata dan kemudian membagikan dokumennya," jelasnya.

Sementara mekanisme yang kedua adalah melalui keaktifan dan partisipasi masyarakat secara langsung.

"Kedua, melibatkan RT/RW seperti yang di Penjaringan, Jakarta Utara, RT dan RW-nya mengumpulkan dokumen kemudian kita cetak di posko dan dicetak di Kecamatan, setelah selesai langsung kami bagi. Ini juga yang kami lakukan di Kelurahan Kalibaru Kota Bekasi. Jadi kita (Pemerintah) turun aktif dan masyarakat juga aktif," terangnya.

Bagi masyarakat yang terkena bencana, lanjut Zudan, diberikan kemudahan untuk mengurus dokumen kependudukannya yang hilang, yakni tak perlu mengurus surat pengantar atau surat kehilangan, namun tinggal menggunakan sidik jari.

"Kami dari Kemendagri dan Pemda itu memberikan keringanan yang paling seringan-ringannya, bahkan masyarakat cukup membawa sidik jarinya, kan masyarakat kita sudah membuat KTP-el sehingga datanya sudah ada dalam database. Jadi sidik jarinya saja dipasang di fingerprint, nanti datanya keluar. Jadi sudah tidak ada kerepotan sama sekali, tidak perlu pengantar RT/RW, surat kehilangan," terang Zudan. (dgr)