Kemenko Polhukam dan KPK Sepakat Saling Menguatkan

:


Oleh Norvan Akbar, Rabu, 8 Januari 2020 | 11:00 WIB - Redaktur: Admin - 262


JPP, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bertemu dengan jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pertemuan tersebut, Menko Polhukam menegaskan bahwa pihaknya dan KPK akan saling menguatkan.

“Kami bersepakat tadi saling menguatkan. Kita akan dorong KPK akan kuat, tetapi juga kita akan imbangi di sini, Kejaksaan Agung dan Kepolisian yang berada di lingkup Kemenko Polhukam, termasuk Saber Pungli juga akan diperkuat,” ujarnya usai pertemuan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Menko Polhukam mengungkapkan bahwa ia mencatat dua kalimat yang sangat puitis dari KPK. “Kami akan bekerja keras, berperang melawan korupsi. Kami akan berbuat yang terbaik meskipun tidak ada orang yang menganggap kami baik. Jadi beliau tidak peduli, yang penting bekerja,” katanya.

Menko Polhukam mengatakan, antara Kemenko Polhukam dan KPK mempunyai persentuhan tugas yang sangat penting dalam mencapai tujuan negara. Tujuan negara tersebut diterjemahkan oleh KPK dalam proyek-proyek seperti APBN.

“Oleh sebab itu, siapa pun yang main-main dengan proyek APBN, keuangan negara, secara curang dan korupsi akan diperangi secara sungguh-sungguh, siapa pun akan disikat habis,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan ada tiga agenda yang disampaikan. Pertama, selaku pimpinan KPK periode 2019-2023 dirinya memperkenalkan diri kepada Menko Polhukam selaku menteri koordinator di bidang eksekutif dan penegakan hukum.

Kedua, menyampaikan bahwa program-program pemberantasan korupsi sebagaimana harfiah pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan pencegahan dan penindakan melalui enam tugas pokok KPK sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019.

Terakhir, selaku anak bangsa, KPK sepakat untuk membangun bangsa ini untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana alinea ke IV UUD 1945 dalam pembukaan, antara lain disebutkan adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut aktif memelihara perdamaian dunia.

“Ada lima program nasional yang harus kita amankan semua karena itu dalam rangka mewujudkan tujuan negara tadi. Sehingga kami, KPK, sepakat kalau ada yang melakukan perbuatan sehingga proyek dan program itu gagal dalam mewujudkan tujuan negara pasti kita akan melakukan penindakan terukur sebagaimana hukum yang berlaku,” tegas Firli.

Firli juga menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi itu tidak hanya sekedar mengedepankan penindakan tetapi juga harus diikuti dengan pencegahan yang ditingkatkan dan tetap melakukan penindakan penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Sehingga, menurutnya, di dalam Perpres 54 Tahun 2019 ada 3 fokus yang dijadikan sasaran dan ada 11 aksi yang harus dilakukan.

“Ini pun kami sampaikan kepada Kemenko Polhukam karena kita harus bersinergi, apalagi aparat penegak hukum tidak hanya KPK tetapi dia harus bersinergi dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian, dan lebih khusus lagi dalam rangka upaya-upaya pencegahan dan sosialisasi akan pencegahan tindak pidana korupsi di Polhukam juga menjalankan tugas ada yang kita sebut Saber Pungli. Sehingga nanti segala upaya kita, baik pencegahan maupun penindakan, akan mengarah kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia ini bebas dari korupsi,” tandas Firli. (pol)