Indonesia Tolak Klaim Apapun yang Tidak Diakui Hukum Internasional

:


Oleh Norvan Akbar, Kamis, 9 Januari 2020 | 20:39 WIB - Redaktur: Admin - 6K


JPP, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menegaskan bahwa satu prinsip terkait kedaulatan dan hak berdaulat di perairan Indonesia adalah klaim apapun oleh pihak manapun (terhadap wilayah kedaulatan RI) harus dilakukan sesuai dengan hukum internasional, termasuk United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

“Indonesia akan terus menolak klaim yang tidak diakui oleh hukum internasional,” kata Menlu dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri RI Tahun 2020, di Kantor Kemlu, Jakarta, Rabu (8/1/2019).

Sebagaimana negara lain, Menlu menegaskan, isu kedaulatan dan integritas teritori merupakan hal yang tidak dapat ditawar sama sekali.

“Kedaulatan dan wilayah teritori Indonesia tidak dapat ditawar oleh siapapun juga, kapanpun juga,” ucapnya.

Seain itu, lanjut Menlu, Indonesia juga akan terus melawan negara asing yang secara jelas-jelas memberikan dukungan terhadap gerakan separatisme di Indonesia.

"Karena hal ini jelas bertentangan dengan hukum internasional dan prinsip Piagam PBB," tandasnya. (stkb)