Dubes Selandia Baru Kunjungi Menkumham, Bahas Imigran Hingga Korupsi

:


Oleh Norvan Akbar, Jumat, 10 Januari 2020 | 10:14 WIB - Redaktur: Admin - 334


JPP, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menerima kunjungan Duta Besar (Dubes) Selandia Baru untuk Indonesia Jonathan Austin di Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Kedatangan Dubes Austin tersebut selain ingin melakukan courtesy call, juga untuk membahas beberapa kerja sama mulai dari persoalan imigran, hukum, investasi, hingga memerangi korupsi.

Berbicara mengenai imigran, pada tahun lalu terdapat sekitar 50.000-70.000 imigran datang ke Indonesia, baik legal maupun ilegal. Sementara itu, Selandia Baru menjadi tujuan bagi sekitar 120.000 imigran.

Selandia Baru sangat berterima kasih kepada Indonesia dalam pencegahan penyelundupan orang. Menkumham pun menyampaikan bahwa Indonesia memiliki kerja sama pula dengan Australia terkait pencegahan tersebut.

Saat berbicara mengenai hukum, Menkumham menyampaikan bahwa saat ini perancangan omnibus law sedang menjadi fokus dari pihaknya.

Omnibus law diharapkan dapat menjadi solusi kesempatan berbisnis dan berinvestasi,” kata Menkumham.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa semua undang-undang yang tidak sesuai dengan omnibus law menjadi tidak valid setelah berlakunya omnibus law.

“Namun tidak seluruh pasalnya, hanya beberapa pasal saja yang tidak sesuai,” ujarnya..

Pada pertemuan tersebut Menkumham dan Dubes Austin juga sepakat bahwa kerja sama Indonesia-Selandia Baru perlu ditingkatkan dalam beberapa aspek, misalnya capacity building. Program yang telah dilakukan oleh Selandia Baru adalah teaching english as second language yang merupakan program tahunan dari Selandia Baru.

Dubes Austin mengucapkan terima kasih atas seluruh kerja sama yang dilaksanakan selama ini antara pemerintah Indonesia dan Selandia Baru. Dia juga menyampaikan salam dari Dubes sebelumnya, Trevor Matheson.

Mengenai upaya memerangi korupsi di Indonesia, Dubes Austin menyatakan bahwa upaya yang ada sudah lebih baik dari 20 tahun yang lalu.

Merespons itu, Menkumham menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang sangat kuat. Namun begitu, menurut Menkumham, KPK juga perlu dilakukan supervisi. (ham)