Perda Jangan Sampai Bertentangan dengan Peraturan di Atasnya

:


Oleh Norvan Akbar, Senin, 13 Januari 2020 | 14:27 WIB - Redaktur: Admin - 1K


JPP, JAKARTA - Sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, hubungan pemerintah pusat dan daerah memiliki empat dimensi penting, yaitu kewenangan, kelembagaan, keuangan, dan pengawasan.

"Pembagian kewenangan untuk menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan tersebut akan sangat mempengaruhi sejauh mana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menyelenggarakan urusan-urusan Pemerintahan. Hal ini mengingat wilayah kekuasaan Pemerintah Pusat meliputi Pemerintah Daerah, maka dalam hal ini yang menjadi obyek yang diurusi adalah sama, namun kewenangannya yang berbeda," jelas Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Hal tersebut disampaikan Menkumham saat menjadi keynote speaker dalam kegiatan "Pelatihan Penguatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah" melalui metode teleconference dan e-learning yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkumham, Senin (13/1/2020), di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham.  

Lebih jauh Menkumham mengatakan agar Peraturan Daerah (Perda) harus mengatur urusan kewenangan sesuai dengan karakteristik daerahnya, namun juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Hal ini menjadikan pemaknaan terhadap harmonisasi Peraturan Daerah menjadi sangat penting,” katanya.

Urgensi pengharmonisasian terhadap Perda saat ini di Indonesia semakin lama menjadi semakin signifikan. Hal ini juga dipengaruhi oleh cepatnya arus globalisasi dan informasi yang merubah karekteristik masyarakat di daerah.

Menurut Menkumham, di sinilah urgensi pengharmonisasian terhadap Perda saat ini di Indonesia semakin lama menjadi semakin signifikan. Signifikansi yang paling mengemuka terhadap langkah-langkah harmonisasi Perda adalah agar terciptanya kepastian hukum dan jaminan hukum bagi masyarakat.

“Peraturan Daerah harus memiliki fungsi mewujudkan kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum,” tegas Menkumham.

Terkait dengan program kemudahan berusaha (investasi) dan pertumbuhan ekonomi nasional, Menkumham menjelaskan bahwa pemerintah telah membuat kebijakan dengan membentuk sebuah undang-undang menggunakan metode Omnibus Law yang bertujuan menggabungkan seluruh materi dan substansi yang ada dalam berbagai undang-undang di bidang investasi dan perizinan dalam satu undang-undang sehingga tidak akan ada lagi pertentangan substansi antara undang-undang yang satu dan lainnya.

Dengan adanya perbaikan pada level undang-undang, diharapkan akan berdampak pada penyederhanaan jumlah di level Perda, khususnya di bidang perizinan dan investasi di Indonesia.

"Oleh karena itu, reformasi regulasi terhadap Peraturan Daerah ke depannya perlu dilaksanakan secara baik demi terjaminnya kepastian hukum bagi pelaku usaha dan terciptanya iklim investasi yang kondusif," tandas Menkumham. (ham)