Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI Pindah, Menkominfo: Lebih Gampang Layani Masyarakat

:


Oleh Berry, Selasa, 14 Januari 2020 | 10:10 WIB - Redaktur: Admin - 581


JPP, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate didampingi Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemkominfo Rosarita Niken Widiastuti dan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail meresmikan kantor Pusat Pelayanan Terpadu.

Menkominfo Johnny mengatakan, peresmian kantor Pusat Pelayanan Terpadu dari Ditjen SDPPI yang semula berlokasi di Kantor Pusat Kementerian Kominfo, berpindah ke Wisma Antara di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.

“Saya memberikan dorongan semangat kepada Dirjen SDPPI dan seluruh jajarannya yang akan menempati kantor baru, karena ini akan menjadi tempat pelayanan publik,” ujar Johnny di Wisma Antara, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Kantor Pusat Pelayanan Terpadu atau loket terintegrasi satu atap dari Ditjen SDPPI ini, bertempat di lantai 1 Gedung Wisma Antara.

Menurut Menkominfo, Kementerian Kominfo yang terdiri dari 4 Direktorat Jenderal, Sekretariat Jenderal, Inspektur Jenderal serta satu badan yakni BAKTI dengan memiliki ribuan karyawannya, tidak cukup untuk menampung di kantor pusat Kementerian Kominfo, sehingga perlu menyewa kantor-kantor lainnya.

“Kenapa pilih di sini (Gedung Wisma Antara), pasti ini kompetitif dan mudah karena di lantai 1 sehingga gampang untuk melayani dan dekat juga dengan kantor pusat Kominfo,” jelas Johnny.

Menkominfo berharap, melalui kantor Pusat Pelayanan Terpadu yang baru bisa lebih meningkatkan kerja sama antar kementerian dan lembaga dalam mengelola spektrum frekuensi nasional. Hal tersebut agar tidak terjadi interference yang bisa mengganggu pelayanan publik.

“Kerja sama ini perlu dilakukan antar kementerian dan lembaga, hari ini dilakukan dengan Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan yang kami tentunya menyambut dengan baik sekali, karena ini juga akan membantu Kementerian Kominfo di tingkat dunia khususnya memenuhi syarat-syarat di ITU (International Telecommunication Union),” pungkas Johnny. (kom/nbh)