Menkumham dan Uni Eropa Bahas Peningkatan Kerja Sama

:


Oleh Norvan Akbar, Rabu, 15 Januari 2020 | 11:04 WIB - Redaktur: Admin - 263


JPP, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menerima kunjungan dari 21 negara anggota Uni Eropa (UE) untuk membahas isu aktual dan penting dari perkembangan yang terjadi saat ini di Indonesia.

Ada beberapa poin yang menjadi pembahasan dalam pertemuan yang bertajuk working lunch tersebut. Pertama, tentang omnibus law dan kemudahan berusaha.

Menkumham menyatakan, dalam lima tahun terakhir, Indonesia telah banyak membangun sejumlah bandara, pelabuhan, bendungan, dan jalan raya. "Langkah selanjutnya adalah bagaimana menyelaraskan dan merasionalisasi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia untuk menyederhanakan proses investasi, baik untuk investor domestik dan asing, sebagai upaya kemudahan berusaha," katanya di jakarta, Selasa (14/1/2020).

Peringkat Indonesia yang masih berkutat di posisi ke-73 dalam Indeks Kemudahan Berusaha Bank Dunia, menurut Menkumham, salah satunya disebabkan oleh kurangnya kepastian hukum.

"Kurangnya kepastian hukum dan peraturan yang tumpang tindih yang ditegakkan oleh pemerintah adalah salah satu faktor yang membuat para investor ragu untuk mengembangkan bisnis mereka di Indonesia," ujarnya.

Permasalahan selanjutnya adalah terkait HAM. Hingga saat ini, Indonesia telah terpilih sebagai anggota Dewan HAM sejak tahun 2007 dan akan terus mengambil peran aktif dalam menangani masalah HAM.

"Kami selalu mengedepankan prinsip-prinsip kerja sama dan dialog sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas negara dalam melindungi HAM, serta untuk mewujudkan komitmen global dalam bidang HAM," jelasnya.

Masalah lain yang dibahas bersama dan membutuhkan dukungan UE adalah perjanjian tentang mutual legal assistance (MLA) dan ekstradisi.

"Negosiasi dengan Perancis dan Bulgaria akan dimulai tahun ini. Kami juga berharap memiliki lebih banyak perjanjian bilateral dengan anggota UE mengenai MLA dan ekstradisi untuk mengatasi tantangan dalam mengatasi meningkatnya ancaman kejahatan transnasional terorganisir," ujar Menkumham.

Beberapa poin lainnya yang juga dibahas adalah mengenai hak kekayaan intelektual (HAKI), termasuk di dalamnya ada pembicaraan indikasi geografis, kerja sama keimigrasian, program akses ke keadilan, serta capacity building.

Sementara itu, Duta Besar (Dubes) UE Vincent Piket yang menjadi ketua delegasi dari 21 negara UE mengatakan banyak pengalaman dari UE yang dapat dibagikan kepada Pemerintah Indonesia.

"Omnibus law di bidang ekonomi merupakan update yang positif dan ditunggu oleh negara anggota UE," kata Vincent. "Selain itu, penegakan hukum dapat juga menjadi peluang kerja sama," tambahnya.

Dari 21 negara UE, sebanyak 17 Dubes hadir langsung dalam acara ini, antara lain Dubes Austria, Bulgaria, Ceko, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Irlandia, Italia, Kroasia, Belanda, Polandia, Portugal, Rumania, Slowakia, dan Spanyol.

Sementara empat lainnya diwakili oleh Kuasa Usaha Diplomat dari Kedubes Kerajaan Belgia dan Kedubes Kerajaan Denmark, Penasihat Politik dari Kedubes Kerajaan Inggris Raya, serta Kepala Deputi Misi dari Kedubes Swedia. (ham)