Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja untuk Menjaga Keseimbangan Kepentingan

:


Oleh Berry, Jumat, 17 Januari 2020 | 09:26 WIB - Redaktur: Admin - 281


JPP, JAKARTA - Sehari usai unjukrasa buruh di depan istana, sejumlah serikat pekerja bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan serikat buruh menyampaikan bahwa selama ini mereka belum pernah menerima draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

“Kami tidak mungkin memberi masukan, karena draftnya saja belum pernah baca,” ujar Ramidi, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Kantor Staf Presiden (KSP), Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Pertemuan dengan perwakilan serikat buruh itu dilakukan KSP untuk mendengarkan aspirasi mereka. Pemerintah saat ini sedang menyederhanakan lebih dari 70 undang-undang terkait lapangan kerja. Nantinya, Omnibus Law Cipta lapangan Kerja akan menjadi payung untuk menghindari perbedaan pemahaman diantara undang-undang ketenagakerjaan yang ada.

Ristadi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) meminta pemerintah melibatkan buruh dalam penyusunan draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menurutnya, buruh siap mendukung upaya pemerintah jika tujuan Omnibus Law untuk menyederhanakan persoalan administrasi. Apalagi jika dapat meningkatkan kesejahteraan buruh.

Perwakilan serikat buruh mengapresiasi langkah KSP mengumpulkan perwakilan serikat buruh untuk mendengarkan masukan. Dalam pertemuan tersebut perwakilan serikat buruh yang hadir dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), KSPI, KSPN, Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo), dan Serikat Buruh Islam Indonesia (K-Sarbumusi).

Menanggapi keluhan serikat buruh, Moeldoko memastikan bahwa pemerintah selalu mendengarkan masukan dari berbagai unsur dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU). Tidak terkecuali soal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Omnibus Law ini (Cipta Lapangan Kerja) dibuat untuk memunculkan peluang lapangan kerja baru, bukan hanya untuk investasi," kata Moeldoko.

Dalam penyusunan ini, pemerintah akan menciptakan iklim usaha yang baik ditengah meningkatnya angka tenaga kerja di Indonesia. Kepentingan pengusaha dan buruh harus diselaraskan sehingga tercipta keseimbangan baru.

"Hubungan antara pekerja dan pengusaha seperti dua pihak yang saling membutuhkan tapi beda aspirasi," pungkas Moeldoko. (ksp/nbh)