Penerapan SAKIP Dukung Prioritas Pembangunan Nasional

:


Oleh Norvan Akbar, Selasa, 28 Januari 2020 | 10:23 WIB - Redaktur: Admin - 369


JPP, BADUNG - Instansi pemerintah diharapkan dapat fokus pada pencapaian prioritas pembangunan nasional melalui perencanaan pembangunan yang terintegrasi, efektif, dan efisien, di mana hal tersebut dapat diwujudkan melalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Melalui SAKIP, instansi pemerintah juga mampu mempertanggungjawabkan hasil atas setiap Rupiah anggaran yang digunakan. Saat ini, instansi pemerintah tidak boleh hanya memikirkan realisasi kegiatan rutin dan serapan anggaran, tapi harus memikirkan apakah keberadaannya sudah memberikan hasil/kinerja nyata yang dirasakan oleh masyarakat.

“Suatu daerah yang telah memahami SAKIP dengan baik, pasti telah memiliki sasaran dan ukuran keberhasilan berorientasi hasil pada dokumen perencanaan daerahnya,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Hal tersebut ia sampaikan dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB M Yusuf Ateh dalam acara Penyerahan Hasil Akuntabilitas Kinerja Aparatur, di Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (27/1/2020).

Disampaikan, daerah yang telah menerapkan SAKIP akan memastikan setiap program dan kegiatan berdampak langsung dalam pencapaian sasaran pemerintah, sehingga setiap Rupiah yang dialokasikan untuk membiayai program dan kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya kepada masyarakat.

"Untuk itu, Kementerian PANRB melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah setiap tahunnya," tuturnya.

Berdasarkan hasil evaluasi SAKIP wilayah II, terdapat dua provinsi dan lima kabupaten/kota yang berpredikat A. Sedangkan yang berpredikat BB sebanyak lima provinsi dan 21 kabupaten/kota, empat provinsi dan 76 kabupaten/kota berpredikat B, serta 48 kabupaten/kota yang masih berpredikat C dan CC.

Adapun wilayah II ini terdiri dari Bali, DKI Jakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Lampung.

Selain melakukan penilaian kemajuan instansi pemerintah, Kementerian PANRB juga memberikan solusi dalam bentuk pembinaan dan bimbingan teknis kepada instansi pemerintah untuk semakin meningkatkan kualitas manajemen kinerjanya. Melalui pembinaan dan bimbingan teknis, telah terjadi perbaikan pada nilai hasil evaluasi instansi pemerintah.

Perbaikan hasil evaluasi tersebut juga sejalan dengan semakin besarnya potensi inefisiensi yang dapat dicegah oleh pemerintah daerah yang mengalami kenaikan kategori.

Tercatat, potensi pemborosan yang dapat dicegah yakni sebesar Rp41,15 triliun pada tahun 2017 dan Rp65,1 triliun pada tahun 2018. Sedangkan data sementara yang terkumpul di tahun 2019, potensi pemborosan yang dapat dicegah sebesar Rp5,7 triliun.

Diharapkan pemerintah daerah terus berupaya mengoptimalkan penerapan SAKIP dan terus mendorong efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Sementara bagi yang memperoleh predikat kurang baik dapat melakukan studi tiru ke instansi pemerintah lain yang sudah lebih baik penerapan SAKIP-nya.

“Kita harus mengubah mindset bekerja, dari mental menghabiskan anggaran menjadi mental memberi manfaat dari hasil kerja yang dilakukan. Kita perlu secara terstruktur bekerja untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat menuju Indonesia yang lebih baik dan sejahtera,” pungkas Menteri Tjahjo. (prb)

Berikut daftar predikat masing-masing intansi pemerintah di Wilayah II:

Predikat SAKIP A Wilayah II

1. Provinsi Kalimantan Selatan

2. Provinsi Jawa Timur

3. Kabupaten Lamongan

4. Kabupaten Ngawi

5. Kabupaten Gresik

6. Kabupaten Situbondo

7. Kabupaten Banyuwangi

Predikat SAKIP BB Wilayah II

1. Provinsi Kalimantan Utara

2. Provinsi Bali

3. Provinsi Kalimantan Timur

4. Provinsi DKI Jakarta

5. Provinsi Nusa Tenggara Barat

6. Kabupaten Jombang

7. Kota Kediri

8. Kabupaten Ponorogo

9. Kabupaten Madiun

10. Kota Probolinggo

11. Kabupaten Bondowoso

12. Kabupaten Trenggalek

13. Kabupaten Probolinggo

14. Kota Blitar

15. Kabupaten Malang

16. Kota Surabaya

17. Kabupaten Mojokerto

18. Kota Malang

19. Kabupaten Pasuruan

20. Kabupaten Tulunggagung

21. Kabupaten Sidoarjo

22. Kota Denpasar

23. Kabupaten Badung

24. Kota Pontianak

25. Kota Banjarmasin

26. Kabupaten Hulu Sungai Selatan