Lengkapi RUU PDP, Menkominfo Ajak Masyarakat Beri Masukan

:


Oleh Norvan Akbar, Selasa, 28 Januari 2020 | 20:42 WIB - Redaktur: Admin - 416


JPP, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengajak masyarakat untuk ikut memberikan tanggapan, pandangan, serta masukan kepada pemerintah guna melengkapi proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) bersama DPR RI.

Hal tersebut disampaikan Menkominfo Johnny dalam Konferensi Pers tentang "Update RUU PDP", yang berlangsung di Ruang Serba Guna Kemkominfo, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

“Kami harapkan RUU ini bisa diproses dengan cepat di DPR dan mengajak masyarakat juga untuk memberikan tanggapan, pandangan, dan masukan untuk melengkapi RUU PDP kita sehingga Indonesia bisa segera memiliki Undang-Undang Perlindungan Data, khususnya perlindungan data pribadi,” tuturnya. 

Menurut Menkominfo Johnny, adanya UU PDP sangat penting bagi Indonesia saat ini mengingat kehidupan telah bertransformasi di era digital.

“Undang-Undang Perlindungan Data ini menjadi begitu pentingnya saat ini. Saat ini sudah menjadi sangat relevan untuk kita memiliki Undang-Undang Data Pribadi karena memang kehidupan global, kehidupan nasional, kehidupan ekonomi kita telah bergeser bertansformasi menjadi kehidupan di era digital,” imbuhnya

Saat mengikuti World Economic Forum selama sepekan di Davos, Swiss, Menkominfo Johnny menegaskan tersedianya UU PDP dinilai relevan dengan kebutuhan Indonesia saat ini.

“Investasi-investasi di bidang data, telekomunikasi informatika oleh korporasi-korporasi global sudah siap, tetapi pada juga menunggu selesainya dan tersedianya Undang-Undang Perlindungan Data Indonesia,” kata dia.

Oleh sebab itu, dirinya berharap Surat Presiden (Surpres) yang telah dikirimkan ke DPR RI dapat mempercepat proses pembahasan RUU PDP.

“Kami tentu berharap proses politik yang akan terjadi di parlemen nanti bisa berlangsung dengan cepat dan tentu secara terbuka dengan membuka ruang yang lebar bagi partisipasi publik,” ujar Menkominfo Johnny.

Lebih lanjut Menkominfo Johnny menjelaskan bahwa ada beberapa unsur penting yang menjadi perhatian pemerintah ihwal RUU PDP tersebut, yakni kedaulatan data dan kedaulatan keamanan data demi kepentingan keamanan negara. 

Selain itu, juga terkait dengan pemilik data, baik data pribadi maupun data spesifik lainnya sebagaimana yang telah diatur dalam draf RUU PDP. Kemudian, juga pengguna data yang membutuhkan data akurat, termutakhir, dan terverifikasi dengan baik.

“Juga dalam hal ini pengaturan lalu lintas data, khususnya lalu lintas data antarnegara atau Cross Border Data Flows, itu juga diatur dalam UU ini untuk menjaga kedaulatan data di sisi yang satu dan di sisi yang lain juga untuk memastikan membuka peluang agar ramah terhadap inovasi dan bisnis,” jelas Menkominfo Johnny. (kom)