Presiden Utus 3 Menteri Tindaklanjuti RUU PDP

:


Oleh Norvan Akbar, Selasa, 28 Januari 2020 | 20:47 WIB - Redaktur: Admin - 395


JPP, JAKARTA - Tiga Menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian diutus oleh Presiden Joko Widodo menjadi perwakilan pemerintah terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) bersama DPR RI.

Penugasan tersebut berdasarkan Surat Presiden (Surpres) yang disampaikan kepada DPR RI pekan lalu dalam rangka menindaklanjuti pembahasan RUU PDP.

“Pemerintah dalam hal ini Presiden RI telah menyampaikan Surat Presiden kepada DPR dengan mengirim secara resmi RUU PDP ke DPR,” ungkap Menkominfo Johnny dalam Konferensi Pers tentang "Update RUU PDP" di Ruang Serba Guna Kemkominfo, Jakarta, Selasa (28/1/2020)

“Surpres itu ditandatangani akhir minggu kemarin dan menugaskan kepada Menkominfo, Menkumham, dan Menteri Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah, mewakili Presiden dalam pembahasan bersama DPR,” tambahnya.

Selain RUU PDP, pemerintah juga tengah menyiapkan beberapa RUU penting lainnya untuk menjadi pembahasan bersama DPR RI, di antaranya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Pekerjaan dan Omnibus Law Pajak.

Bersamaan dengan RUU PDP, Pemerintah berharap proses politik dan pembahasan semua RUU di DPR bisa dilakukan secara bersama-sama.

“Kapan ini diselesaikan? Jadi kami harapkan ada beberapa RUU yang penting, yang saat ini disiapkan dan menjadi inisiatif pemerintah yang akan dikirim ke DPR, kami harapkan nanti proses politik dan pembahasan di DPR bisa dilakukan secara simultan,” ujarnya

“Keputusan mekanisme pembahasannya tentu itu sepenuhnya menjadi kewenangan dan dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI,” imbuh Menkominfo Johnny. (kom)