Raker Bersama DPR, Waseskab: Nilai Aset Negara yang Ada di Setkab Sebesar Rp 30 M

:


Oleh Berry, Rabu, 29 Januari 2020 | 10:40 WIB - Redaktur: Admin - 545


JPP, JAKARTA - Wakil Sekretaris Kabinet (Waseskab) Ratih Nurdiati menyampaikan aset negara yang berada di lingkungan Sekretariat Kabinet (Setkab) mencapai Rp 30 miliar setelah dihitung dengan nilai penyusutan.

“Kecilnya ini mungkin juga saya sampaikan sekilas terkait dengan anggaran kami pun memang kecil. Di tahun 2019 anggaran kami sebesar Rp 381 miliar meskipun capaiannya mencapai realisasi 89%, namun sesungguhnya itu hanya berbicara pada angka Rp 339 miliar,” ujar Ratih saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Di tahun 2020, tahun berjalan ini, menurut Waseskab, bahkan anggaran yang dikelola Setkab lebih kecil lagi yakni dengan alokasi sebesar Rp 296 miliar. Ia menambahkan bahwa ada kemungkinan pada tahun berjalan akan disampaikan juga permohonan untuk tambahan.

Angka yang dikelola Setkab sebagai pengguna barang milik negara, menurut Waseskab, nilai perolehan tercatat adalah Rp 86.652.540.589 dengan penyusutan maka nilai saat ini sekitar Rp 30.838.699.139 yang dikelompokkan dalam 6 jenis aset atau barang milik negara.

“Kelompok yang pertama berupa tanah dan bangunan, untuk tanah dan bangunan ini Sekretariat Kabinet tidak menggunakan barang milik negara, bahkan kantor Sekretariat Kabinet pun merupakan BMN yang tercatat digunakan oleh Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Ratih.

Waseskab menjelaskan, Setkab menjadi pengguna sementara berdasarkan perjanjian terakhir tahun 2019. Kelompok kedua, menurut Ratih, adalah peralatan dan mesin, mayoritas adalah berupa kendaraan bermotor dan alat pengolah data komputer, dan lain-lain, dan peralatan mesin.

Waseskab menambahkan bahwa kelompok ini nilai perolehannya Rp64 miliar dan nilai saat ini setelah penyusutan sebesar Rp 18 miliar.

“Kelompok ketiga adalah aset tetap lainnya, ini terkait dengan kelompok satu, tanah dan bangunan. Meskipun kantor kami merupakan aset yang tercatat sebagai aset yang digunakan oleh Kementerian Sekretariat Negara namun kami juga melakukan renovasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan usia interior dan sarpras-nya,” ulas Ratih.

Menurut Waseskab, ada aset lain berupa buku-buku perpustakaan termasuk e-book, nilainya adalah Rp 11 miliar dan ini karena baru juga terakhir di tahun 2019 maka belum ada penyusutan, sehingga nilai saat ini juga sebesar Rp 11 miliar.

“Kelompok keempat adalah aset tak berwujud yang berupa software, aplikasi, lisensi yang kita beli atau sewa dari pihak ketiga, termasuk e-book dengan nilai tercatat perolehan sebesar Rp 4 miliar dan dengan penyusutan maka nilai saat ini menjadi Rp 717 juta,” jelas Ratih.

Kelima, menurut Waseskab, adalah aset tetap yang tidak digunakan dalam operasional pemerintahan, ini meliputi peralatan dan mesin yang sebetulnya saat ini dalam kondisi rusak berat.

“Nilai perolehannya Rp 1 miliar dengan penyusutan nilainya sudah menjadi 0. Ini sedang dalam tahap untuk penghapusan pada tahun anggaran ini akan kami selesaikan,” ucap Ratih.

Terakhir, sambung Waseskab, kelompok keenam adalah aset tidak berwujud yang tidak digunakan dalam operasional pemerintahan, berupa software, aplikasi yang sudah ketinggalan jaman sehingga tidak dapat menunjang tugas dan fungsi Setkab.

“Nilainya adalah sebesar tercatat pada saat perolehan Rp 5 miliar dan dengan penyusutan nilainya sudah menjadi 0. Bersama dengan kelompok aset kelima tadi kami sedang memproses untuk penghapusannya pada tahun anggaran berjalan ini,” pungkas Waseskab di akhir paparan.

Turut hadir dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI Deputi Bidang Administrasi Farid Utomo, Kepala Biro Umum Suparti, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Hendri Daud, Kepala Pusdatin Yuly Kristina serta para eselon I dan II di lingkungan Kementerian Sekretriat Negara dan Sekretariat Kabinet. (stkb/nbh)