Mantra Ampuh Sinergi

:


Oleh DT Waluyo, Sabtu, 5 Februari 2022 | 09:58 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 1K


Jakarta, InfoPublik – Mantra itu berbunyi sinergi. Maknanya, sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) adalah melakukan kegiatan bersama atau gabungan.

Karena mantra sinergi itu pulalah sebuah hasil positif tertera. Yakni, mambantu Indonesia dalam melakukan pemulihan ekonomi dampak COVID-19, sekaligus mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi.  Selain itu, juga berhasil meningkatkan daya tahan ekonomi nasional terhadap gejolak atau kemungkinan perubahan kebijakan tapering dari negara-negara maju.

Sinergi apik itu, ditunjukkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam manajemen kerja Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Selama kuartal ke-4 2021, lembaga non struktural pemerintah yang beranggotakan Menteri  Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), turut berperan di dalam mendorong aktivitas ekspor yang memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian di masa pandemi.

Mencermati hasil positif kinerja KSSK sejauh ini, para anggota pun bersepakat untuk terus melanjutkan alias memperkuat sinergi. Tujuannya adalah terus menjaga stabilitas system keuangan (SSK) dan momentum pemulihan ekonomi. Hal itu diputuskan saat Rapat Berkala KSSK I tahun 2022 pada Jumat, 28 Januari 2022.

Lantas sinergi seperti apa yang dinilai telah membuahkan hasil positif? Sinergi di KSSK yang dimaksud adalah adanya paket kebijakan terpadu atau ada kombinasi kebijakan antara Pemerintah c.q. Kemenkeu dengan BI untuk mendorong aktivitas ekspor.

Sinergi Memulihkan Ekonomi

Langkah Pemerintah menangani pandemi COVID-19 sepanjang 2020-2021 memunculkan optimisme dan mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional. Hal ini tercermin pada perkembangan indikator dini hingga Desember 2021, antara lain mobilitas masyarakat yang melampaui level prapandemi, keyakinan konsumen yang kuat, penjualan eceran yang meningkat, Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur yang bertahan di zona ekspansif, konsumsi listrik sektor industri dan bisnis yang meningkat, serta kinerja positif penjualan kendaraan bermotor dan semen.

Laju inflasi tetap rendah dengan IHK 2021 di level 1,87% (yoy), di bawah kisaran sasaran 3,0%±1%. Surplus neraca perdagangan berlanjut di Desember 2021 dan secara akumulatif di tahun 2021 mencapai USD35,34 miliar. Cadangan devisa berada pada level USD144,9 miliar, setara 8 bulan impor barang dan jasa. Perkembangan tersebut turut ditopang oleh berlanjutnya perbaikan ekonomi global dengan PMI, keyakinan konsumen, dan penjualan ritel yang tetap kuat.

Meski ada optimisme, namun terdapat pula potensi risiko yang perlu diwaspadai, baik dari sisi domestik maupun global. Potensi risiko dari sisi domestik terutama terkait kenaikan kasus COVID-19 varian Omicron. Sementara potensi risiko global antara lain gangguan rantai pasok di tengah kenaikan permintaan yang mendorong peningkatan tekanan inflasi terutama akibat kenaikan harga energi serta berlanjutnya ketidakpastian pasar keuangan global sejalan dengan percepatan kebijakan normalisasi the Fed dalam merespons tekanan inflasi AS yang meningkat (Desember 2021: 7,0% yoy) serta peningkatan tensi geopolitik di kawasan Baltik.

Adalah paket kebijakan terpadu KSSK untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha (terbit pada Februari 2021), yang turut berperan dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi tersebut di atas.  Sinergi kebijakan itu, demikian keterangan tertulis di situs resmi Kemenkeu (3/2/2022),  baik yang bersifat across the board (berlaku pada seluruh sektor) maupun yang spesifik pada sektor tertentu (sector specific) berkontribusi dalam menjaga momentum pemulihan di tahun 2021.

Kebijakan across the board yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) antara lain insentif fiskal dan dukungan belanja Pemerintah untuk turut menjaga kinerja keuangan dunia usaha dan mendorong daya beli masyarakat. Sementara di sector kesehatan dan kemanusiaan, Pemerintah bersama BI melakukan bauran kebijakan fiskal dan moneter, antara lain melalui dukungan pembelian SBN oleh BI.

Pada tahun 2021, realisasi pembelian SBN oleh BI mencapai Rp358,32 triliun yang terdiri dari pembelian SBN di pasar perdana melalui lelang Rp143,32 triliun dan private placement Rp215 triliun. Bauran tersebut dilakukan dengan tetap berkomitmen menjaga kredibilitas pasar SBN serta kesinambungan, baik di sisi APBN maupun neraca BI, agar pemulihan dapat terwujud secara berkesinambungan dalam jangka menengah panjang.

Pada saat itu pula, BI menempuh kebijakan suku bunga rendah, stabilisasi nilai tukar Rupiah, dan injeksi likuiditas (quantitative easing). Sementara OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan. Sedangkan, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan yang rendah dan memberikan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan perbankan.

Sinergi kebijakan di dalam KSSK juga ditujukan untuk mengupayakan terbentuknya tingkat suku bunga di sektor jasa keuangan yang lebih efisien. Dengan dukungan berbagai kebijakan tersebut, pemulihan ekonomi telah terjadi di semua sektor dan semakin merata, meskipun kecepatan pemulihannya masih sangat bergantung pada jenis aktivitas usaha dan dampak pandemi pada sektor terkait.

Kebijakan yang diberikan untuk sektor tertentu seperti properti dan otomotif juga memberikan dampak yang positif bagi kedua sektor. Insentif PPN untuk perumahan yang diberikan Pemerintah, diperkuat dengan kebijakan BI yang melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk bank yang memenuhi NPL/NPF tertentu, serta pelonggaran aset tertimbang menurut risiko (ATMR), ketentuan tarif premi asuransi, dan uang muka perusahaan pembiayaan dari OJK mampu mendorong realisasi kredit properti hingga Rp465,55 triliun (Desember 2021).

Untuk sektor otomotif, insentif PPnBM kendaraan bermotor dari Kemenkeu, yang dikolaborasikan dengan pelonggaran ATMR dan uang muka perusahaan pembiayaan oleh OJK serta pelonggaran uang muka kredit oleh BI turut mendorong realisasi kredit kendaraan bermotor hingga Rp97,45 triliun (Desember 2021). Capaian ini sejalan dengan peningkatan penjualan mobil di 2021 ke level 863,3 ribu dibandingkan penjualan 578,3 ribu pada 2020.

Dukungan di Sektor Perbankan

Dukungan KSSK terhadap sektor perbankan menjadi bagian dari paket kebijakan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi melalui intermediasi perbankan. Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS sesuai kewenangan masing-masing mengimplementasikan kebijakan untuk memberikan keyakinan perbankan dalam menyalurkan kredit/pembiayaan, mendukung likuiditas industri perbankan, menjaga kinerja perbankan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Pemerintah mengimplementasikan program penjaminan kredit dalam rangka memberikan keyakinan kepada perbankan untuk meningkatkan partisipasinya di dalam menjaga dan mendorong kinerja dunia usaha melalui penyaluran kredit. penjaminan kredit tersebut telah diimplementasikan sejak tahun 2020 dan dilakukan kalibrasi kriteria pada tahun 2021, terutama untuk penjaminan kredit korporasi.

Kalibrasi tersebut mencakup pelonggaran kriteria pelaku usaha korporasi sehingga lebih akomodatif dan fleksibel untuk mencakup lebih banyak korporasi penerima fasilitas penjaminan. Selain itu, penyesuaian juga dilakukan agar kriteria penjaminan Pemerintah lebih sejalan terhadap perkembangan risiko yang dihadapi oleh penjamin, perbankan, dan pelaku usaha korporasi.

Dalam rangka turut mendukung kinerja perbankan sekaligus mendorong intermediasi, Pemerintah melakukan penempatan dana di perbankan yang memberikan multiplier effect terhadap penyaluran kredit hingga Rp458,22 triliun bagi 5,49 juta debitur per 17 Desember 2021.

Daya Saing Ekspor

Keterpaduan kebijakan di KSSK juga terlihat  di bidang ekspor. Untuk meningkatkan daya saing ekspor, Pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan melalui pemberian insentif penangguhan Bea Masuk (BM) dan/atau tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk Kawasan Berikat (KB) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Selain itu, melalui fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) diberikan insentif pembebasan atau pengembalian BM dan PDRI atas barang dan bahan yang diimpor untuk tujuan diolah, dirakit atau dipasang dan hasil produksinya untuk tujuan ekspor.

“Fasilitas ini diharapkan akan meningkatkan competitiveness, daya saing dari produk-produk perusahaan yang berada di Kawasan Berikat dan Kawasan Ekonomi Khusus,” jelas Menkeu Sri Mulyani  dalam Konferensi Pers KSSK, Rabu (02/02/2022).

Selain itu, melalui fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Kemenkeu juga memberikan insentif pembebasan atau pengembalian BM dan PDRI atas barang dan bahan-bahan baku yang diimpor untuk tujuan diolah, dirakit, atau dipasang, dimana hasil produksinya adalah untuk tujuan ekspor. “Berbagai insentif fiskal ini bertujuan untuk makin memperkuat ekspor Indonesia dan dengan demikian bisa memperkuat neraca pembayaran serta current account deficit,” kata Menkeu.

Di sisi lain, Bank Indonesia berkontribusi dalam hal dorongan kinerja ekspor untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui fasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi, serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait.

Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan perpanjangan batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE) sampai dengan 31 Desember 2022 dalam rangka mengurangi dampak pandemi kepada eksportir, memanfaatkan momentum peningkatan permintaan negara mitra dagang dan kenaikan harga komoditas dunia. (*)

Ilustrasi, aktivitas pelabuhan ekspor Tanjung Priok, Jakarta (Dok. Setkab)