Ikon Baru Kawasan Industri Hijau

:


Oleh DT Waluyo, Jumat, 9 April 2021 | 10:25 WIB - Redaktur: Ahmed Kurnia - 3K


Jakarta, InfoPublikSmart-Eco Industrial Parks. Inilah model kawasan industri yang mengedepankan industri berkelanjutan dan industri hijau. Model ini pula yang kini tengah digalakkan Kementerian Perindustrian dan diyakini dapat meningkatkan daya saing.

Smart-Eco Industrial Parks merupakan konsep pengembangan kawasan melalui transformasi digital dalam pengelolaan kawasan industri yang mendorong terciptanya kawasan industri hijau melalui pemanfaatan teknologi digital dan inovasi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada saat membuka Pra-Konferensi Hannover Mese 2021 di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Dalam pengembangan Smart-Eco Industrial Parks tersebut, menurut Menperin, terdapat beberapa aspek-aspek untuk dilaksanakan, di antaranya adalah smart energy management dan smart water management. “Kedua aspek ini sejalan dengan penerapan prinsip-prinsip industri hijau, yaitu efisiensi sumber daya melalui manajemen energi dan manajemen air,” jelasnya.

Langkah strategis tersebut juga sebagai wujud nyata dalam mengimplementasikan program prioritas yang ada pada peta jalan Making Indonesia 4.0. “Karena menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan termasuk pengurangan emisi karbon dan circular economy sebagaimana kebijakan dunia seperti EU Green Deal serta implementasi kebijakan industri hijau,” imbuhnya.

Menperin pun mengemukakan, hingga saat ini Indonesia memiliki 128 kawasan industri yang sudah beroperasi. Pemerintah berharap, seluruh kawasan industri di Indonesia nantinya dapat  menerapkan konsep smart industrial park sehingga tercipta industri yang efisien, ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Menurunkan Emisi Gas Kaca

Indonesia sejatinya telah lama berupaya keras mengembangkan industri hijau. Hal ini sejalan dengan  komitmen Pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Sebagaimana diketahui, dalam pertemuan mengenai perubahan iklim di Copenhagen pada tahun 2009 misalnya, Indonesia mematok National Determined Contribution (NDC), yakni pada 2020 mengurangi emisi sebesar 29% dengan upaya sendiri (Bussines as Usual/BAU) dan sampai 41% dengan bantuan internasional.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah melibatkan lima Kementerian yang terkait dengan mitigasi perubahan iklim, yaitu KLHK, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Pertanian.

Dalam definisinya, Industri hijau atau industri ramah lingkungan merupakan industri yang dalam proses produksinya mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

Pengembangan industri hijau dapat dilakukan melalui beberapa penerapan seperti produksi bersih (cleaner production), konservasi energi (energy efficiency), efisiensi sumberdaya (resource efficiency eco-design), proses daur ulang, dan low-carbon technology. Selain itu, kalangan industri juga didorong melakukan upaya-upaya penerapan circular economy dalam pengelolaan industri antara lain melalui implementasi konsep 5R, yaitu Reduce, Reuse, Recycle, Recovery, dan Repair. 

Dengan begitu, diharapkan material mentah dapat digunakan berkali-kali dalam berbagai daur hidup produk, sehinga ekstraksi bahan mentah dari alam bisa lebih efektif dan efisien. Selain itu, pendekatan circular economy juga akan mengurangi timbulan limbah yang dihasilkan, karena sebisa mungkin limbah yang dihasilkan akan diolah lagi menjadi produk dan sekaligus bisa memberi nilai tambah secara ekonomi

Melalui penerapan industri hijau akan terjadi efisiensi pemakaian bahan baku, energi dan air, sehingga limbah maupun emisi yang dihasilkan menjadi minimal dan proses produksi akan menjadi lebih efisien yang dapat meningkatkan daya saing produk industri nasional.

Komitmen penurunan emisi GRK ini tentunya membutuhkan usaha dan tindakan nyata yang menyeluruh dari seluruh sektor pengemisi GRK. Untuk itu pemerintah terus mendorong pengembangan industri hijau yang kompetitif dengan sasaran pemanfaatan peluang ekonomi ramah lingkungan (green economy) serta mampu menciptakan lapangan kerja baru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor industri hijau pada PDB nasional.

Pada sisi lain, investasi yang diperlukan untuk pengembangan industri hijau cukup besar, salah satunya adalah karena diperlukan penggantian mesin produksi dengan teknologi yang ramah lingkungan. Oleh sebab itu, diperlukan insentif dari pemerintah agar industri hijau bisa tumbuh dan berkembang di Indonesia.

Sebagai langkah awal, sejak tahun 2010 sampai saat ini, Kementerian Perindustrian telah memberikan Penghargaan Industri Hijau (Green Industry Award) kepada industri yang telah menerapkan pola-pola penghematan sumber daya, termasuk penggunaan bahan baku dan energi terutama energi yang ramah lingkungan serta terbarukan. Pada 2010 - 2012 tercatat sekitar 160 perusahaan yang secara sukarela mengikuti penghargaan industri hijau tersebut. Penghargaan ini merupakan salah satu bentuk insentif yang diharapkan dapat mendorong pelaku industri dalam mewujudkan industri hijau. 

Bentuk insentif lain yang telah diberikan oleh Kemenperin kepada pelaku industri adalah memberikan keringanan berupa potongan harga untuk pembelian mesin baru di industri tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, dan gula melalui Program Restrukturisasi Permesinan. Program ini telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan telah memberikan dampak yang signifikan berupa penghematan penggunaan energi sampai 25%, peningkatan produktivitas sampai 17%, peningkatan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan efektivitas giling pada industri gula.

Secara keseluruhan, pemerintah menilai para pelaku industri menunjukkan bahwa industri nasional sudah mampu melakukan efisiensi energi dalam kegiatan produksinya yang secara tidak langsung akan menurunkan emisi GRK, sehingga tuduhan yang menyatakan bahwa industri merupakan kontributor utama emisi GRK tidak sepenuhnya benar.

perin, industri semen yang selalu dituduh menimbulkan pencemaran dan mengeluarkan emisi yang besar, tetapi pada kenyataannya justru mendapat peringkat pertama pada penghargaan industri hijau dan peringkat emas pada penilaian PROPER.

Sertifikasi Industri Hijau

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi menuturkan, untuk mendorong sinergi pembangunan industri yang berdaya saing dan pembangunan berkelanjutan, asas-asas pembangunan industri hijau terus menjadi komitmen dalam pembinaan dan pembangunan industri dalam negeri.

“Hingga saat ini, telah terdapat 28 Standar Industri Hijau (SIH) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian. Dalam pelaksanaannya, sampai saat ini telah ada 37 perusahaan industri yang telah memperoleh bantuan fasilitasi sertifikasi industri hijau,” paparnya.

Dalam upaya mengembangkan Sertifikasi Industri Hijau, Menteri Perindustrian telah menunjuk 16 Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang terdiri dari 10 balai di lingkungan Kemenperin dan 6 LSIH dari eksternal Kemenperin (swasta).

“Industri yang telah memiliki Sertifikat Industri Hijau, perlu diusulkan untuk mendapat insentif atas kontribusi dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca GRK,” ungkapnya. Selain itu, perlu juga dilakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan industri untuk mendapatkan peningkatan nilai proper sehingga sekurang kurangnya menjadi level biru.

Doddy menambahkan, industri manufaktur berperan penting dalam mewujudkan ekonomi sirkular, salah satunya adalah peran produsen dalam memproduksi barang yang dapat di daur ulang dan menggunakan bahan baku daur ulang. “Sektor industri daur ulang diharapkan dapat berkontribusi dalam mendukung substitusi bahan baku impor,” tandasnya.

Foto: Ilustrasi Industri Hijau (Dok. un-page.org/Majalah CSR)