Perlu Sinergi Antar Pemangku Kepentingan untuk Mendukung Industri Garam Nasional

:


Oleh DT Waluyo, Senin, 22 Maret 2021 | 12:47 WIB - Redaktur: Ahmed Kurnia - 1K


Jakarta, InfoPublik -  Indonesia swasembada garam alias bebas dari garam impor. Begitulah tekat yang dicanangkan pemerintah sejak 2019. Target bebas dari garam impor itu akan terwujud di 2025.

Sebagaimana dilansir laman Presidenri.go.id, Presiden Jokowi, menyebut bahwa swasembada garam bisa dilakukan secara bertahap. “Saya ke sini hanya ingin memastikan bahwa program untuk urusan garam ini sudah dimulai. Karena kita tahu impor garam kita 3,7 juta (metrik) ton, sementara yang bisa diproduksi dalam negeri baru 1,1 juta ton. Masih jauh sekali," ucap Presiden, saat menyambangi tambak garam di NTT tahun 2019.

Sementara swasembada belum terwujud, kebutuhan garam, khususnya garam industri secara nasional, dipenuhi dari pasar luar negeri alias impor. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, masalah impor garam telah diputuskan dalam rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi beberapa waktu lalu. "Impor garam sudah diputuskan melalui rapat Menko (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi)," kata Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (15/3/2021).

Menurut Menteri KKP, impor hanya dilakukan ketika data kebutuhan garam sudah pasti mengalami kekurangan. Impor garam yang dilakukan juga sesuai neraca perdagangan, sehingga kebutuhan garam dalam negeri itu bisa terpenuhi. "Nanti misalnya kekurangannya berapa, itu baru bisa diimpor, kita menunggu itu. Karena itu sudah masuk dalam undang-undang cipta kerja," ujar Trenggono.

Dalam perhitungan Kementerian Perindustrian, kebutuhan garam nasional pada  2021 ini mencapai 4,6 juta ton. Kebutuhan tersebut, demikian mengutip data Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, tidak menutup kemungkinan akan terus meningkat setiap tahun.

Memenuhi kebutuhan tersebut, di tahun 2021 ini, Kemenperin juga telah berkoordinasi dengan Kementerian KKP terkait data stok garam lokal saat ini, yang sebagian besar terdapat di delapan lokasi sentra, yaitu Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Bima.

Berdasarkan data dari KKP tersebut, Kemenperin akan mengawal penyerapan stok garam lokal oleh industri pengolah garam di bawah koordinasi Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI). "Kami bertekad untuk terus mengoptimalkan penyerapan garam lokal di tahun 2021 ini, serta dapat mencari solusi terbaik dalam memperlancar proses penyerapan garam lokal oleh industri," ujar Khayam.

Pemberdayaan Garam Rakyat

Garam memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia sebab garam digunakan untuk konsumsi dan industri setiap hari. Produksi garam nasional masih jauh di bawah kebutuhan masyarakat Indonesia, padahal Indonesia adalah Negara kepulauan yang luas lautnya lebih luas dari daratan.

Mengatasi persoalan tersebut, dikutip dari laman resmi KKP, pihak KKP bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah merumuskan peta jalan swasembada garam nasional.

Langkah penting yang dilakukan adalah melakukan pemberdayaan usaha garam rakyat. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan produksi garam nasional. Di samping itu pembentukan buffer stock (stok penyangga) untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan kebutuhan pangan nasional, khususnya garam, sudah mendesak untuk segera direalisasikan.

“Kebutuhan garam bagi sektor industri saat ini terus meningkat dengan produktivitasnya yang tinggi. Kami berharap, penyerapan garam berkualitas dari para petani garam dapat mendukung pemenuhan kebutuhan tersebut,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Dengan fasilitasi Kemenperin, dalam dua tahun terakhir pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) antara kelompok petani garam dengan pelaku industri, garam yang terserap mencapai lebih dari 2 juta ton. Kemenperin menargetkan, penyerapan garam dari petani oleh sektor industri pada tahun 2021 dapat naik hingga mencapai 1,5 juta ton. “Kami juga mendorong penyerapan untuk garam dengan kualitas mulai K2, K1, hingga premium,” ujar Menperin.

Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) mengupayakan penyerapan hingga 1,5 ton pada tahun 2021 untuk garam lokal dengan kadar NaCl minimal 90%, atau naik 13,8% dari tahun sebelumnya. Langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin untuk mendata penyerapan garam oleh pelaku IKM.  “Kami juga mulai berkoordinasi langsung dengan koperasi binaan KKP,” ujarKetua Umum AIPGI, Tony Tanduk.

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) pun berkomitmen untuk meningkatkan penyerapan garam rakyat, di samping tetap menggunakan garam impor. Kebutuhan bahan baku garam pada industri makanan dan minuman tersebut untuk tahun ini akan berkisar 743.000 ton. Angka itu lebih tinggi dari tahun lalu sebanyak 530.000 ton.

Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman, sebagaimana rilis Kemenperin, mengatakan untuk kebutuhan tahun ini, industri tidak akan sepenuhnya mengandalkan garam impor. Dia menyatakan telah ada komitmen penyerapan garam rakyat sebanyak 131.000 ton. "Tentunya kalau PT Garam bisa menambah produksi garam industri, kami akan lebih besar penyerapannya," tuturnya.

Adhi menyebut industri makanan dan minuman dituntut membuat produk yang baik dengan masa simpan yang panjang. Alhasil, jika banyak ditemukan kontaminan, maka kualitas produk akan sulit bersaing. "Petani kalau bisa bikin garam bagus dan harga bisa diatur supaya lebih untung tetapi dengan kualitas tinggi tentu akan diserap industri," lanjutnya.

Adhi menegaskan, garam industri punya kualitas tertentu yang harus dipenuhi. Misalnya, kadar NaCl harus minimal 97 persen. Kadar zat pengotor pada garam juga harus rendah. Zat yang dimaksud adalah kalsium dan magnesium. "Kita dituntut membuat produk yang baik dengan masa simpan yang panjang. Kalau memakai garam dengan kadar pengotor banyak, produk kita kalah saing," urainya.

Industri makanan dan minuman pada 2020 mengimpor garam dengan nilai sebesar USD19 juta. Ekspor produk yang dihasilkan dengan bahan baku garam impor pada tahun yang sama, nilainya mencapai USD31 miliar. "Nilai impor garam kecil, tapi menghasilkan nilai ekspor yang besar,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa industri makanan dan minuman ikut andil menyerap garam lokal. Proyeksi kebutuhan garam untuk industri sekitar 743 ribu ton tahun ini. Sebanyak 131 ribu ton di antaranya dipenuhi garam lokal. "Penyerapan garam lokal secara berkala terus meningkat,” katanya.

Adapun, sector manufaktur yang sudah dapat mengonsumsi garam lokal sampai saat ini adalah industri water treatment, penyamakan kulit, pakan ternak, sabun, dan deterjen.

Lewat Proses Ketat

Berbagai langkah telah dicoba, namun kebutuhan garam di sektor industri terus bertambah. Dari total 4,6 juta ton kebutuhan garam nasional tersebut, sebanyak 2,4 juta ton atau 53 persen merupakan kebutuhan untuk sektor chlor alkali plant (CAP) yang meliputi industri petrokimia, pulp dan kertas. Karena itu, sampai saat ini, impor garam masih diperlukan.

Namun, pemerintah mematok agar pelaksanaan impor garam tetap melewati proses yang ketat, termasuk audit untuk verifikasi kebutuhan garam oleh para pelaku industri.

“Penentuan angka impor garam sendiri telah melewati proses audit langsung ke industri penggunanya dan angkanya sudah sesuai dengan data BPS,” ujar Menperin Agus Gumiwang. Selain itu, Kemenperin selalu mengevaluasi impor garam industri setiap periode tiga bulan

"Kebutuhan impor meningkat karena ada tambahan investasi pada industri pengguna garam. Selain itu, terdapat peningkatan kebutuhan dari industri yang sudah ada," tandasnya.

Agus menyampaikan, total kebutuhan garam bagi sektor industri di tahun 2021 mencapai sekitar 4,6 juta ton. Kebutuhan terbesar ada pada industri makanan dan minuman, industri farmasi, industri kimia, serta industri pulp dan kertas. “Pemenuhan kebutuhan bahan baku dan bahan penolong garam impor mampu menciptakan nilai tambah bagi sektor-sektor tersebut,” tegasnya.

Industri kimia misalnya, mengimpor garam senilai SD 54,8 juta dan mampu menciptakan nilai tambah dalam bentuk ekspor senilai USD 12,5 miliar. Begitu juga dengan Industri Makanan-Minuman yang mengimpor garam senilai USD 19,2 juta untuk bahan baku dan penolong industrinya, mampu mengekspor produk sektornya senilai USD 31,1 miliar.

 

Industripengguna garam

Impor garam (juta USD)

Eksporproduk (miliar USD)

Industrimakananminuman

19,2

31,1

Industrifarmasi

1

0,6

Industrikimia

54,8

12,5

Industri pulp &kertas

22

6,8

Total

97

51

 

Tabel: Perbandinganimpor garam dan eksporprodukindustri pada 2020

(Sumber: Neraca garam, diolah BPS)

Karenanya, Agus menambahkan, agar penyerapan garam rakyat dapat terus meningkat dan sektor industri mendapatkan jaminan pemenuhan bahan baku, perlu sinergi yang baik untuk meningkatkan kualitas garam produksi lokal. “Ini adalah tugas lintas kementerian/lembaga untuk mendorong peningkatan kualitas garam lokal sehingga memenuhi standar kebutuhan industri,” ujarnya.

Tidak hanya volume, industri juga membutuhkan bahan baku garam dengan kualitas dan kepastian pasokan. Untuk beberapa sektor seperti Chlor Alkali Plant (CAP), farmasi dan kosmetik, pengeboran minyak, maupun aneka pangan, dibutuhkan garam berkualitas yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.

Selanjutnya, industri juga membutuhkan kepastian pasokan dan kontinuitas sesuai dengan waktu produksi yang telah dijadwalkan. “Hal ini untuk memastikan ketersediaan produk-produk industri di pasar,” imbuh Menperin.

Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Fridy Juwono mengemukakan, garam masih menjadi barang yang strategis dengan 84% permintaan datang dari industri. Dari 84% tersebut, sebesar 53% berasal dari kebutuhan industri kimia atau sekitar 2,4 juta ton. Angka tersebut telah menghitung investasi baru yang dilakukan para pelaku industri.

 

Keterangan Foto: Seorang petani memanen garam di lahan yang menggunakan teknik geomembran di Desa Bunder, Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) terus berupaya dan mendorong pembangunan lumbung garam nasional dengan penekanan pada peningkatan kuantitas dan kualitas produksi garam rakyat (ANTARA FOTO/SAIFUL BAHRI).