Antisipasi Penipuan Perumahan, Silahkan Cek Situs www.sireng.pu.go.id

:


Oleh DeeWaluyo, Kamis, 9 Januari 2020 | 16:37 WIB - Redaktur: Admin - 5K


JPP, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan meminta masyarakat harus cermat dalam memilih produk properti. Masyarakat diharapkan jangan tergiur dengan harga perumahan yang murah, namun juga harus memperhatikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) serta site plan yang dimiliki oleh pengembang. 

“Masyarakat harus sadar bahwa produk properti itu beraneka ragam dan jangan keliru untuk memilih produk properti yang hanya murah harganya. Jadi masyarakat harus jeli dalam memilih agar tidak keliru dalam membeli rumah,” ujar ujar Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, M Yusuf Hariagung di Jakarta, Rabu (08/01/2020).

Terkait dengan pengembang perumahan yang melaksanakan pembangunan rumah bersubsidi dengan harga yang terjangkau, Yusuf menyarankan agar  masyarakat dapat mengecek data pengembangnya melalui aplikasi  Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG). Masyarakat dapat mengaksesnya melalui www.sireng.pu.go.id guna melihat identitas serta nama pengembang perumahan yang melaksanakan pembangunan rumah bersubsidi di seluruh Indonesia.

\"\"
Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR luncurkan aplikasi SIRENG, www.sireng.pu.go.id (Foto: Kementerian PUPR/Ristyan MP)

“Silakan cek  pengembang perumahan bersubsidi dengan mengakses www.sireng.pu.go.id. Ada sekitar 13.793 pengembang dan 19 asosiasi perumahan yang telah terdaftar di SIRENG. Cek dengan cermat apakah ada atau tidak data pengembangnya dan didalamnya juga ada daftar asosiasi perumahan sebagai pembina pengembang perumahan. Asosiasinya bisa REI, Himperra, Apersi dan lainnya. Jadi ini bagian edukasi kepada masyarakat agar tidak keliru dalam membeli rumah,” terangnya.

Masyarakat, imbuhnya, juga perlu mengecek IMB dan sertifikat hak tanahnya untuk memastikan bahwa perumahan itu asas legalitasnya sudah benar. Jika hal itu tidak ada tentunya dapat dikatakan protek perumahan tersebut menjadi “rawan” terjadi persoalan yang sekarang muncul seperti adanya penipuan rumah harga murah yang menimpa ribuan masyarakat.

Pemerintah melalui Kementerian PUPR, kata Yusuf, sebagai pembina bidang perumahan ke depan juga akan intens melakukan sosialisasi bagaimana transaksi perumahan yang benar. Hal tersebut seperti tertuang di dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) maupun  UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Dalam UU tersebut juga diatur bahwa pada saat melakukan transaksi pelaku pembangunan atau pengembang itu harus melakukan proses PPJB. Dalam PPJB itu diatur dua hal yakni menyangkut kegiatan pemasaran dan kegiatan terkait Perjanjian Pendahuluan Jual Beli.
“Pada kegiatan pemasaran itu diatur mengenai informasi awal yang memastikan hak atas perumahan itu jelas seperti IMB sudah ada, Sertifikat Hak Atas Tanah itu ada, dan ijin prinsip atau ijin lokasi terkait pengembangan kawasan juga ada termasuk master plan yang telah ditandatangani oleh Bupati atau Walikota,” terangnya.

Terkait dengan keberadaan PT Madinah Properti Indonesia yang melakukan penipuan ribuan masyarakat terkait perumahan syariah bodong di Banten , Yusuf menerangkan, pihaknya belum pernah melakukan interaksi secara langsung dengan pengembang perumahan tersebut dan tahu dari informasi melalui media massa seperti televisi maupun medsos.

“Kalau kita mengeceknya paling sederhana ada di SIRENG. Di situ kami tidak menemukan pengembang tersebut masuk dalam data SIRENG. Artinya kalau tidak masuk dalam data SIRENG ya tentunya bukan penyalur rumah bersubsidi. Apalagi harga rumah yang ditawarkan pengembang tersebut adalah harga yang relatif murah dimana kalau dilihat dari konteks harga masuk dalam kategori seperti rumah yang harganya ditetapkan oleh pemerintah. Tetapi aturan dan lainya tidak seperti rumah bersubsidi yang diatur pemerintah,” tandasnya.

Kementerian PUPR, terang Yusuf, mempersilakan para pengembang untuk membangun rumah dengan skema rumah bersbusidi maupun komersial. Namun demikian, pengembang perumahan tentunya juga harus mematuhi ketentuan dalam UU  karena ada mekanisme perijinan yang dapat mengatur rumah bersubsidi maupun rumah komersial.
“Pada capaian Program Sejuta Rumah tahun 2019 ini ada rumah MBR dan Non MBR. Kontribusi pengembang perumahan ada sekitar 500 ribu lebih di seluruh Indonesia,” katanya. (pupr/rmp)