: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi Prabu Revta Revolusi, Selasa (5/11/2024) menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB telah berhasil memblokir sebanyak 227.811 konten yang terkait dengan judi online. (Foto: InfoPublik/TR)
Oleh Taofiq Rauf, Selasa, 5 November 2024 | 14:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 1K
Siaran Pers
Selasa, 5 November 2024
tentang
Belasan Ribu Konten Diturunkan Setiap Hari, Kemkomdigi Perkuat Pengawasan Berantas Judol
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB telah berhasil memblokir sebanyak 227.811 konten yang terkait dengan judi online. Angka itu setara dengan rata-rata 14.238 konten yang diturunkan per hari, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan kesehatan digital masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh konten perjudian online.
Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi Prabu Revta Revolusi di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Prabu menyatakan bahwa penindakan bukan hanya soal jumlah dan pelaku yang mendukung judi online, tetapi juga tentang menjaga masyarakat dari paparan konten yang berpotensi merusak mental, ekonomi, dan tatanan sosial.
Akun-akun dengan jumlah pengikut besar yang mencapai hingga ratusan ribu tak luput dari penindakan di antaranya @siskaeee_vip, @cinemalokal.id, @story_checkin.
"Kami terus bekerja keras setiap harinya untuk menindak konten-konten yang berbahaya dengan skala pengendalian multiplatform yang kami jalankan, tantangan ini memang tidak mudah," ujar Prabu.
Secara akumulatif sejak 2016 hingga hari ini, pemerintah telah melakukan pemblokiran lebih dari 7,9 juta konten judi online. Angka itu menunjukkan betapa masifnya tantangan dalam mengendalikan paparan kasus tersebut yang kini semakin beragam bentuknya, dari situs web hingga media sosial. Namun, dengan kolaborasi lintas stakeholders dan dukungan masyarakat, pemerintah optimistis bisa meminimalkan dampak negatifnya terhadap masyarakat.
Tindak Tegas
Berdasarkan laporan terbaru dari Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Komdigi, sebagian besar konten judi online yang berhasil diturunkan berasal dari situs online dan IP, dengan jumlah mencapai 213.336 konten atau setara dengan 93% dari total konten yang ditindak. Diikuti oleh platform media sosial Meta dengan 7.523 konten (3,3%), file-sharing sebesar 4.491 konten (1,9%), Google dan YouTube dengan 1.612 konten (0,7%), Twitter/X dengan 816 konten (0,3%), serta Tiktok yang terdeteksi sebanyak 2 konten.
“Kami melihat platform situs dan IP masih mendominasi dalam penyebaran konten. Namun, kami juga tetap waspada dengan munculnya bentuk-bentuk baru penyebaran konten ini di media sosial,” jelas Prabu sembari menambahkan bahwa kerja sama dengan penyedia platform sangat penting untuk mempercepat penindakan, khususnya mengingat platform itu memiliki pengguna dalam jumlah besar di Indonesia.
Saluran Aduan: Melaporkan Judi Online Semakin Mudah
Kementerian Komdigi menyadari bahwa pengawasan dan pengendalian konten tidak akan efektif tanpa partisipasi aktif masyarakat. Untuk itu, telah disediakan berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif, termasuk yang terkait dengan judi online. Berikut adalah saluran-saluran yang dapat digunakan masyarakat:
“Dengan adanya saluran pengaduan ini, masyarakat bisa lebih mudah melaporkan konten negatif tanpa harus menunggu lama. Kami ingin masyarakat merasa aman dan memiliki perlindungan penuh di ruang digital, serta memiliki kendali terhadap apa yang mereka temui di internet,” ujar Prabu.
Selain upaya blokir, Kementerian Komdigi juga gencar mengedukasi masyarakat terkait bahaya judi online serta pentingnya pencegahan sejak dini. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menyadari risiko besar yang dapat timbul dari aktivitas perjudian online.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan masyarakat dalam melindungi diri dari dampak negatif judi online:
“Kami ingin masyarakat menyadari bahwa terlibat dalam judi online bukan hanya masalah individu, tetapi juga merugikan ekonomi keluarga dan lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk aktif menolak segala bentuk konten negatif ini serta melaporkannya melalui kanal-kanal pengaduan yang ada,” tutur Prabu.
Dengan upaya yang konsisten, Kementerian Komdigi berharap masyarakat dapat semakin terlindungi dari ancaman judi online serta mampu berperan aktif dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat, aman, dan positif di Indonesia. (US/Taofiq Rauf)
***
Untuk Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kontak di bawah ini.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komdigi – Prabunindya Revta Revolusi (082128901700).