Permulaan Pelaksanaan Verifikasi Perhitungan Biaya Interkoneksi Antara BRTI Dengan Penyelenggara Telekomunikasi

:


Oleh Irvina Falah, Rabu, 26 April 2017 | 14:04 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 382


Jakarta, InfoPublik - Sebagaimana diketahui bahwa perhitungan Interkoneksi diperlukan proses verifikasi oleh verifikator independen sesuai Surat Menteri Kominfo kepada Penyelenggara Telekomunikasi yaitu No: S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 dan S-135-/M.KOMINFO/PI.02.04/01/2017 perihal implementasi biaya interkoneksi dimana biaya interkoneksi tahun 2014 tetap diberlakukan sampai dengan ditetapkannya besaran biaya interkoneksi berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh verifikator independen.

Pada hari Selasa tanggal 25 April 2017, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melakukan Permulaan (Kick Off) Pelaksanaan Verifikasi Perhitungan Biaya Interkoneksi Antara BRTI dengan Penyelenggara Telekomunikasi. Terdapat 2 (dua) Agenda dari kegiatan Permulaan tersebut, yaitu :

  • Agenda Pertama yaitu Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Verifikasi Perhitungan Biaya Interkoneksi antara BRTI dengan Para Penyelenggara Telekomunikasi. Dalam hal ini BRTI diwakili oleh Ketua BRTI Prof. Dr. Ahmad M. Ramli. Dalam Kesepakatan ini disepakati juga verifikator independen yang melaksanakan verifikasi.
  • Agenda kedua yaitu Penandatangan Perjanjian Kerahasian Informasi (Non-Disclosure Agreement) antara BRTI, BPKP dengan masing-masing Penyelenggara Telekomunikasi. NDA dimaksudkan sebagai kesepakatan untuk penyediaan Informasi Rahasia yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Verifikasi dan Para Pihak menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia.
  • Pelaksanaan verifikasi hasil kegiatan perhitungan biaya interkoneksi tahun 2015 - 2016 ini dimaksudkan untuk melakukan verifikasi terhadap data dan proses perhitungan biaya interkoneksi yang telah dilaksanakan oleh BRTI/Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2015 - 2016. Verifikasi ini bertujuan untuk memperoleh besaran hasil perhitungan biaya interkoneksi untuk masing-masing operator yang dihitung dan memperoleh data dan/atau informasi dari operator.

Pelaksanaan verifikasi dilakukan oleh verifikator independen yang ditunjuk yaitu Deputi Pengawasan Instansi Pemerintahan Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BPKP sebagai Verifikator akan bekerja sesuai dengan Kesepakatan dan peraturan perundangan di mana hasil verifikasi akan disampaikan kepada BRTI. Kemudian BRTI akan menyampaikan seluruh besaran biaya interkoneksi hasil verifikasi kepada para operator.

Penyelesaian verifikasi atas hasil perhitungan biaya interkoneksi penyelenggara telekomunikasi tahun 2015-2016 tersebut ditargetkan untuk diselesaikan selama 2,5 bulan yaitu hingga bulan Juli 2017.

Jakarta, 26 April 2017
Biro Humas
Kementerian Komunikasi dan Informatika