Presiden Jokowi Ingatkan Pentingnya Sertifikat Tanah

:


Oleh Irvina Falah, Kamis, 13 April 2017 | 15:04 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 569


Bandung, InfoPublik - Presiden RI Joko Widodo mengingatkan kepada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta masyarakat pentingnya sertifikat tanah. Hal ini dikatakannya usai menyerahkan sertifikat tanah hasil program strategis nasional secara simbolis kepada 12 orang di Graha Batununggal Indah, Bandung, Rabu (12/4).

Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa ia pernah memiliki pengalaman mengurus sertifikat tanah. "Pada usia 34 tahun, saya membeli tanah. Tanah tersebut sudah saya bayar dan saya buat sertifikatnya. Saya menunggu selama 3 tahun dan pada saat sertifikat itu jadi saya senang sekali" ungkap Jokowi.

Presiden RI menambahkan bahwa dengan sertifikat tanah, status kepemilikan tanahnya menjadi jelas. "Dengan memiliki sertifikat tanah, status kepemilikan tanah menjadi jelas. Konflik tanah dan sengketa yang terjadi karena masyarakat tidak memegang sertifikat," ujar Presiden Jokowi.

Lebih lanjut Jokowi berujar bahwa sertifikat dapat diagunkan ke bank namun ia juga meminta masyarakat berhati-hati dalam mengagunkan sertifikat tanah mereka ke bank.

"Jika ingin mengagunkan sertifikat ke bank haruslah untuk hal-hal yang bermanfaat seperti untuk modal usaha. Jangan untuk membeli sepeda motor atau mobil," himbau Presiden Jokowi.

Presiden menambahkan masyarakat harus mengetahui kemampuan sebelum meminjam melalui bank. "Jangan sampai sertifikat tanah kita ditahan bank karena kita tidak mampu membayar kreditnya," kata Presiden.

Presiden juga menyoroti baru 6 juta hektar tanah di Provinsi se Jawa Barat yang sudah terdaftar dari 19 juta hektar tanah yang ada di Provinsi Jawa Barat. Menurut Presiden hal ini harus segera diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN. "Tidak hanya Jawa Barat saja tapi seluruh Indonesia," kata Presiden Jokowi.

Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil melaporkan bahwa sertifikat tanah untuk wilayah Bandung Raya diserahkan ke 1.998 orang. Ia juga menambahkan bahwa program legalisasi aset untuk wilayah Jawa Barat tahun 2017 ini sebanyak 384.500  bidang.