KBRI Singapura Serahkan Santunan Asuransi Kepada Ahli Waris di Bandung

:


Oleh Irvina Falah, Senin, 26 September 2016 | 12:03 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 1K


KBRI Singapura telah berhasil mengurus klaim asuransi ABK atas nama Almarhum Joko Suprihandoko yang meninggal dunia pada tanggal 9 Januari 2016. Pada tanggal 21 September 2016 Counsellor Fungsi Pelindungan WNI/BHI, Didit Parlambang bersama Atase Imigrasi, M. Hayat Henri telah menyerahkan uang santunan asuransi sebesar $204.000 kepada ahli waris Almarhum, Ny. Hermina Sole Ranted an Maria Christiani Putri di Kantor BNI Wilayah Bandung, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 3, Bandung. Penyerahan tersebut disaksikan oleh pimpinan BNI Kantor Wilayah Bandung, Bapak Fauzi dan Ibu Ozniparizwa.

Dalam kesempatan tersebut, Counsellor Fungsi Perlindungan WNI/BHI dan Atase Imigrasi, atas nama KBRI Singapura, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga Almarhum dan mengharapkan agar santunan tersebut dapat digunakan sebaik-baiknya dan dapat bermanfaat bagi keluarga.

Almarhum Joko Suprihandoko, seorang kapten kapal Kirana Quintya yang menderita sakit berat di atas kapal dan selanjutnya mendapatkan perawatan selama empat hari di rumah sakit. Namun nyawa Almarhum tidak tertolong dan meninggal dunia pada tanggal 9 Januari 2016. Sejak saat itu, KBRI berkoordinasi dengan keluarga korban dan agency kapan untuk membantu pengurusan hak-hak Almarhum yang didapat selama bekerja di perusahaan kapal tersebut.

Selama tahun 2016, Dubes RI untuk Singapura, Dubes Ngurah Swajaya menyebutkan bahwa dalam rangka perlindungan WNI, KBRI Singapura telah berhasil mengurus proses asuransi ABK/TKI yang meninggal karena kecelakaan sebesar S$ 874.110,50.

Singapura, 26 September 2016

(PWNI-BHI/Pensosbud)