:
Oleh Irvina Falah, Kamis, 14 Juli 2016 | 15:23 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 402
Pemerintah memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pada hari pertama masuk sekolah (18 Juli 2016) untuk mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya ke sekolah. Namun diingatkan, setelah mengantarkan anaknya ke sekolah, pegawai dimaksud harus hadir ke tempat kerja masing-masing.
Izin bagi ASN untuk mengantar anaknya pada hari pertama masuk sekolah itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi tertanggal 14 Juli 2016, yang ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Lembaga Non Struktural, Para Gubernur se Indonesia, dan Para Bupati/Walikota se Indonesia.
Surat Edaran Menteri PANRB itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4/2016, dan Surat Mendikbud No. 28901/MPK.A/KP/2016 perihal permohonan izin bagi ASN di hari pertama masuk sekolah.
Dalam SE tersebut, Kemendikbud mendorong ASN atau PNS untuk mengantar anak ke sekolah di hari pertama sekolah dan dapat memberi dispensasi dapat memulai kerja sesudah mengantar anak ke sekolah, di hari pertama masuk sekolah.
Momentum Orang Tua
Dalam Surat Edaran yang diterbitkannya, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengemukakan, hari pertama masuk sekolah merupakan momentum bagi orang tua, siswa, dan sekolah guna membangun interaksi dalam ekosistem pendidikan.
“Kegiatan ini penting dalam rangka untuk melakukan revolusi mental para pelaku pendidikan, khususnya orang tua untuk terlibat aktif dalam pendidikan putra-putrinya di sekolah,” tutur Yuddy.
Namun Menteri PANRB mengingatkan, bagi pegawai ASN yang akan mengantarkan dan mendampingi putra-putriya ke sekolah pada tanggal 18 Juli 2016, sebelumnya harus melaporkan kepada atasan masing-masing. “Ini perlu agar ASN yang bersangkutan mendapat izin untuk melaksanakan kegiatan dimaksud,” tegas Yuddy dalam Surat Edaran itu.
Tak lupa Menteri PANRB meminta kepada para pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah agar dapat memberikan izin kepada ASN yang akan melaksanakan kegiatan tersebut.
Selain itu, PPK juga diminta melakukan pengaturan serta pemantauan, agar dalam pelaksanaannya tidak mengganggu pelayanan publik dan tugas pemerintahan serta pembangunan yang menjadi tugas dan fungsi masing-masing. (Humas Kementerian PANRB/ES)