:
Oleh Irvina Falah, Kamis, 7 Juli 2016 | 10:19 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 545
Jakarta – Sebanyak 63.170 narapidana beragama Islam mendapatkan pengurangan pidana (Remisi) khusus hari raya Idul Fitri 1437 H yang jatuh pada hari ini Rabu, 6 Juli 2016.
Selain menjadi momen kemenangan untuk seluruh umat muslim, hari suci ini juga menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi sebagian besar warga binaan beragama Islam yang sedang menjalani pidana di Lapas dan Rutan di Indonesia. Pasalnya mereka mendapatkan pengurangan pidana atau Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.
Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006,perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta KEPPRES No. 174 /1999 tentang Remisi.
Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas / rutan.
Remisi Khusus Hari Raya ini terdiri dari dua kategori, yaitu Pertama, Remisi RK-1 diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan Remisi Khusus masih menjalani sisa pidana, sebanyak 62.470 orang, Kedua, Remisi RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri, yang pada tahun ini berjumlah 700 orang.
Apabila dibandingkan dengan tahun 2015, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi mengalami kenaikan. Pada tahun 2015 lalu, narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri sejumlah 54.434 orang dari total penghuni 174.798 saat itu.
Sementara itu berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 2 Juli 2016 jumlah penghuni saat ini ada 198.911 terdiri dari narapidana 131.986 dan tahanan berjumlah 66.925 orang. Mereka tersebar di 477 lapas/rutan se-Indonesia.
Adapun narapidana yang mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Sumatera Utara, sebanyak 6.765 narapidana (RK-1: 6.658 orang dan RK-2: 107 orang. Sedangkan di urutan kedua Kantor Wilayah Jawa Barat, sejumlah 5.915 narapidana ( RK-1: 5.852 orang dan RK-2, 63 orang ). Di posisi ke-3 ditempati Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan 5.628 narapidana (RK-1: 5.566 orang dan RK-2: 62 orang).