:
Oleh Irvina Falah, Jumat, 1 Juli 2016 | 17:24 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 439
Menkes Nila F. Moeloek beserta jajaran pejabat Kemenkes menghadiri rapat di Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti hasil penangkapan tersangka pembuat vaksin palsu, Jakarta (30/6). Dalam pertemuan yang dibuka oleh Kabareskrim Irjen Pol. Ari Dono, Menkes menyampaikan bahwa vaksin yang digunakan pada program imunisasi wajib terjamin keamanannya.
"Vaksin yang diberikan oleh pemerintah ini gratis dan kami jamin vaksin yang digunakan oleh RS pemerintah asli", kata Menkes.
Menurut Menkes vaksin yang dikeluarkan oleh pemerintah dibuat oleh PT. Biofarma yang merupakan perusahaan BUMN. Vaksin tersebut dibeli oleh Kemenkes setelah itu di cek pre-market oleh BPOM. Kemudian Kemenkes memberikannya kepada Dinkes di seluruh Indonesia untuk didistribusikan kepada Puskesmas, Posyandu, dan fasilitas layanan kesehatan swasta.
"Kami meminta kepada rumah sakit dan klinik untuk tidak membeli vaksin dari perusahaan besar farmasi (PBF) yang tidak resmi", terang Menkes terkait pembelian vaksin di pelayanan kesehatan swasta.
Pada kesempatan tersebut, Menkes mengungkapkan terima kasih atas upaya cepat yang dilakukan oleh Polri dalam menangani kasus vaksin palsu sehingga ruang gerak para pelaku semakin sempit. Hal ini mengingat banyak masyarakat yang resah bila para pelaku masih bisa dengan leluasa membuat vaksin palsu. Menkes mengapresiasi diungkap penyelidikan vaksin palsu hingga ditangkapnya para pelaku.
Sementara itu Kabareskrim menegaskan bahwa pertemuan hari ini untuk menindaklanjuti pertemuan sebelumnya (selasa, 28/6) dimana diusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) penanganan vaksin palsu.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH