Tax Amnesty Bukan Upaya Pengampunan bagi Koruptor

:


Oleh Irvina Falah, Jumat, 1 Juli 2016 | 17:19 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 302


Jakarta - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak yang sebelumnya telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan dimaksudkan sebagai upaya pengampunan bagi para koruptor. Penegasan itu disampaikan Presiden saat mencanangkan program pengampunan pajak di Aula Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Jumat 1 Juli 2016.

Presiden menyebut UU Pengampunan Pajak ini merupakan sebuah terobosan untuk menyelesaikan persoalan perpajakan yang dari tahun ke tahun selalu dihadapi. Pencanangan UU Pengampunan Pajak tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kepentingan rakyat banyak.

"Tujuannya jelas, pemerintah ingin Tax Amnesty bermanfaat nyata bagi kepentingan bersama, rakyat kita, dan bukan untuk kepentingan perusahaan atau orang perorang. Saya juga ingin menegaskan, Tax Amnesty ini bukan upaya pengampunan bagi koruptor atau pemutihan terhadap aksi pencucian uang. Tidak! Tapi yang kita sasar adalah para pengusaha yang menempatkan hartanya di luar negeri, khususnya di negara tax haven," tegas Presiden di awal sambutannya.

Presiden turut mengajak seluruh masyarakat, utamanya kalangan dunia usaha, untuk membawa kembali ke Indonesia dana yang selama ini disimpan di luar negeri. Presiden berharap masyarakat untuk dapat berperan dalam pembangunan Indonesia.

"Kita semuanya hidup di negara kita Indonesia, mencari makan, mencari rizki semua di bumi Indonesia. Sehingga saya mengajak agar dana-dana yang Bapak/Ibu simpan di luar, dengan adanya payung hukum UU Tax amnesty ini, bisa berbondong dibawa kembali ke negara yg kita cintai untuk pembangunan negara kita," ajak Presiden.

Presiden kemudian memastikan bahwa setelah UU Pengampunan Pajak diresmikan, pemerintah akan segera menindaklanjutinya dengan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Pajak Penghasilan (PPh) untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang kompetitif dalam hal perpajakan. Presiden meyakini Indonesia bisa mewujudkan hal tersebut.

Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo memberitahukan kepada hadirin bahwa dirinya telah mengetahui nama-nama orang yang memiliki simpanan uang di luar negeri. Presiden berencana untuk mengundang mereka dan berbicara terkait UU Pengampunan Pajak yang menurut Presiden merupakan sebuah momentum yang seharusnya dapat dimanfaatkan.

"Saya sudah mengantungi nama-nama. Pak Menkeu juga pegang. Yang pegang hanya 3 orang: saya, Menkeu, dan Dirjen Pajak. Nanti tinggal saya undang satu persatu. Namanya jelas, menyimpan di mana juga jelas. Peluang itu yang ingin kita tangkap, ingin kita manfaatkan. UU ini berikan payung hukum yang jelas sehingga Bapak/Ibu tidak usah ragu, tidak usah takut," terang Presiden.

Lebih lanjut, Presiden menyampaikan kepada para hadirin bahwa pemerintah akan menggunakan dana yang masuk untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia. Dalam lima tahun ini, Presiden mengkalkulasi, Indonesia membutuhkan dana setidaknya sebesar Rp. 4.900 Triliun untuk mendanai proyek pembangunan pemerintah. Oleh karenanya, Presiden berharap masyarakat dapat memanfaatkan UU Pengampunan Pajak yang baru saja diresmikan dan ikut membantu pemerintah dalam membangun Indonesia.

"Kita memerlukan sekali dana itu. Mungkin Bapak/Ibu sudah bosan saya sampaikan mengenai infrastruktur. Tapi itulah fokus dan prioritas yang baru kita kerjakan. Jalan tol, baik yang di Jawa atau di luar Jawa, yang di banyak tempat berhenti 8 sampai 9 tahun sudah dimulai lagi," ucap Presiden.

Di akhir sambutannya yang sekaligus menandakan pencanangan UU Pengampunan Pajak, Presiden berpesan kepada Direktorat Pajak untuk terus melakukan perbaikan dan mereformasi diri. Presiden berharap Direktorat Pajak dapat menjadi ujung tombak bagi penerimaan negara yang menentukan proses pembangunan.

"Yang berkaitan dengan Ditjen Pajak juga harus mereformasi diri untuk lebih profesional. Tunjukkan integritas, tanggung jawab, dan kesadaran bahwa penerimaan negara sangat penting untuk pembangunan bangsa dan negara," demikian instruksi Presiden.

Dalam acara yang dihadiri oleh Ketua DPR Ade Komarudin, Ketua DPD Irman Gusman, sejumlah menteri anggota Kabinet Kerja, Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan Kapolri Badrodin Haiti, Presiden menyaksikan Penandatanganan Surat Pernyataan Bersama tentang Dukungan pada Program Pengampunan Pajak oleh Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala PPATK.

Presiden akan Kawal Langsung Proses Pengampunan Pajak

Sementara itu, usai acara pencanangan, Presiden menjelaskan kepada para jurnalis yang menemuinya terkait dengan kapan kiranya pemilik dana di luar negeri dipanggil oleh Presiden. Presiden memastikan bahwa secara bertahap dirinya akan mulai memanggil mereka setelah lebaran nanti.

"Nanti setelah lebaran, bertahap. Akan kita ajak betul. Mereka hidup di Indonesia, mencari rizki di Indonesia, mengapa uangnya ditaruh di luar? Saya hanya ingin mengajak agar dana-dana itu bisa kembali ke negara kita," jawabnya.

Presiden kemudian menambahkan, dirinya akan selalu mengawasi dan mengawal segala persoalan terkait perpajakan tersebut. "Jangan ada yang coba main-main dengan urusan Tax Amnesty dan perpajakan. Akan saya kawal sendiri, akan saya awasi sendiri dengan cara saya. Tidak usah saya sebutkan, supaya yang bawa masuk itu merasa nyaman," ujar Presiden menutup keterangannya.