:
Oleh Irvina Falah, Rabu, 29 Juni 2016 | 09:08 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 359
Bogor - Undang-Undang Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan UU Pengampunan Pajak telah secara resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa 28 Juni 2016. Melalui Undang-Undang tersebut, para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya akan mendapatkan keringanan tarif tebusan.
Ditanyakan komentarnya terkait dengan pengesahan UU tersebut, Presiden bersyukur dan mengatakan akan segera menyiapkan instrumen-instrumen investasi yang bisa dipakai untuk menampung uang yang masuk ke negara.
"Saya sudah perintahkan kepada menteri-menteri dan juga koordinasi dengan lembaga yang lainnya seperti Gubernur BI dan OJK agar secepatnya, dalam sehari dua hari ini, kita persiapkan instrumen-instrumen investasi yang bisa dipakai untuk menampung uang yang akan masuk ke negara kita," ujar Presiden usai berbuka puasa bersama anak yatim dan disabilitas di Istana Bogor, Selasa 28 Juni 2016.
Arus uang yang akan masuk tersebut rencananya akan digunakan pemerintah untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur yang belum selesai.
"Dan yang paling penting kita berharap bahwa dari 'capital inflow' ini bisa kita pakai untuk menyelesaikan infrastruktur-infrastruktur yang belum selesai sehingga nanti juga akan diterbitkan infrastruktur bond," tambah Presiden.
Lebih lanjut, Presiden berharap UU Pengampunan Pajak ini akan menjadi sebuah payung hukum agar uang yang sudah berpuluh-puluh tahun berada di luar negeri dapat masuk ke Indonesia.
"Kalau payung hukumnya ada, kemudian ada perasaan nyaman untuk arus uang itu masuk, ya kan datang banyak. Kita harapkan dengan UU Tax Amnesty ini menjadi sebuah payung hukum sehingga uang yang sudah berpuluh-puluh tahun berada di luar negeri kita harapkan bisa masuk," tutup Presiden.