Sikap Kemenpora Terhadap Insiden Bentrok Suporter di GBK

:


Oleh Irvina Falah, Minggu, 26 Juni 2016 | 11:54 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 738


Sebagaimana diketahui, pada tanggal 24 Juni 2016 malam telah berlangsung pertandingan antara Persija Jakarta melawan Sriwijaya FC di Stadion Utama Senayan Jakarta. Berdasarkan berbagai informasi, dalam pertandingan tersebut telah terjadi bentrokan suporter usai Persija kemasukan 1 gol dari Sriwijaya FC dimana salah seorang suporter yang menggunakan uniform suporter Persija memasuki lapangan dan memicu sejumlah suporter yang sama untuk memasuki lapangan, sehingga pertandingan langsung dihentikan.  Akibat bentrokan tersebut, tidak hanya berdampak destruktif berupa jebol dan rusaknya 2 pintu Stadion Utama Senayan, serta berakibat aksi anarkis sejumlah suporter terhadap aparat Kepolisian dan mengganggu sejumlah penonton lainnya.  

Terhadap kejadian tersebut, Kemenpora menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Kemenpora mengutuk kejadian tersebut, karena selain merusak upaya pemerintah untuk melakukan pembenahan tata kelola persepakbolaan  nasional, juga menodai keinginan semua pihak agar turnamen ISC tersebut minimal dapat mengakomodasi kebutuhan adanya pertandingan sepakbola yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Kemenpora mendukung tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (khususnya Kepolisian RI) terhadap suporter dan pihak manapun tanpa pandang bulu (termasuk pihak yang dianggap dan diduga turut serta melakukan kerusuhan dan bentrokan) yang dianggap bertanggung-jawab atas terjadinya bentrokan tersebut. 
3. Kemenpora menaruh simpati pada pihak-pihak yang menjadi korban bentrokan tersebut baik masyarakat sipil maupun aparat penegak hukum.
4. Kemenpora meminta pimpinan suporter dari klub manapun untuk tidak lepas tangan dan bertanggung jawab atas tindakan anggotanya baik langsung maupun tidak langsung.
5. Kemenpora memahami bahwa kehadiran suporter merupakan bagian dari pertandingan sepakbola itu sendiri, karena selain memberikan semangat bagi tim kesayangannya baik saat bertanding home maupun away. Tetapi, pada sisi lain, kehadiran suporter yang sering berpotensi menyimpang menimbulkan keonaran dan anarkis karena berbagai sebab tertentu. Oleh karenanya, Kemenpora mengingatkan keberadaan UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, khususnya Pasal 51: (1) Penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan dan ketentuan daerah setempat; (2) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan. Juga di Pasal 89: (1) Setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); (2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerusakan dan atau gangguan keselamatan pihak lain, setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar).
6. Kemenpora juga mendorong Kepolisian RI untuk menerapkan ketentuan Pasal 170 KUHAP yang menyebutkan barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
7.  Sesuai dengan permohonan PT GTS yang telah disampaikan kepada Menpora untuk menyelenggarakan turnamen / kompetisi ISC, Kemenpora pada tanggal 28 April 2016  telah menerbitkan surat rekomendasi kepada Dirut PT GTS dengan suatu catatan bahwa Kemenpora memiliki hak dan kewenangan untuk mencabut rekomendasi tersebut. Sebagai informasi, rekomendasi tersebut penting sebagai prasyarat untuk mengajukan perizinan kepada Kepolisian RI.
8. Sesungguhnya kejadian bentrokan di Stadion Utama Senayan pada tanggal 24 Juni 2016 hanya salah satu persoalan yang disoroti oleh Kemenpora, setelah sebelumnya terjadi insiden di Stadion Utama Senayan, kemudian bentro suporter di Sleman dan juga di Gresik. Itu sebabnya Dirut PT GTS kemudian dipanggil Menpora tanggal 30 Mei 2016  yang meminta agar PT GTS bisa membenahi ketertiban turnamen mengingat perjalanannya masih panjang hingga Desember 2016 dan meminta PT GTS untuk melakukan penanda-tanganan MoU dengan pihak Kepolisian RI.
9. Atas dasar bahwa PT GTS belum juga mematuhi perintah Menpora untuk merealisasikan MoU dengan Kepolisian RI dan juga masih belum mampu mengatasi berbagai insiden dan bentrokan yang terjadi, maka Kemenpora mempertimbangkan untuk menghentikan sementara turnamen /kompetisi ISC sambil menunggu pembahasan dengan pihak PT GTS, Kepolisian RI dan PSSI pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016.
10.  Kemenpora memandang perlu untuk berkoordinasi dengan PSSI dengan tujuan untuk mengoptimalisasikan keberadaan PSSI mengingat kegiatan keolahragaan PSSI sudah tidak lagi dibekukan sejak tanggal 10 Mei 2016.
11. Keputusan pencabutan rekomendasi / penghentian turnamen / kompetisi ISC akan dituangkan dalam surat resmi dari Kemenpora setelah pertemuan dengan berbagai pihak pada hari Senin. 

--------

Deputi 4 Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga merangkapKepala Komunikasi Publik Kemenpora (Gatot S Dewa Broto, HP: 0811898504, email: gsdewabroto@gmail.com, twitter: @gsdewabroto).