Pembangunan Tol Untuk Kepentingan Jutaan Orang

:


Oleh Irvina Falah, Kamis, 23 Juni 2016 | 14:43 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 571


Depok - Presiden Joko Widodo mengungkapkan satu lagi proyek pembangunan jalan tol yang mangkrak akibat tidak kunjung dikerjakan. Hal tersebut disampaikan Presiden saat melakukan peninjauan pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung di Simpang Susun Cimanggis, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa 21 Juni 2016 sore.

"Satu lagi, ini yang bermasalah juga. Ini sudah sejak 2006, jadi kita ambil alih dari swasta dan sekarang dikerjakan oleh Waskita," terang Presiden Joko Widodo merujuk pada pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung yang sebelumnya terhenti.

Presiden menambahkan, untuk saat ini pembebasan lahan yang diperlukan untuk menunjang pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung seksi 1A tersebut baru sekitar 0,7%. Walau demikian, pemerintah bertekad untuk meneruskan proyek pembangunan tersebut hingga selesai.

"Yang paling penting, sekarang pengerjaan sudah diambil alih dan sudah dimulai lagi," ucap Presiden.

Menanggapi pertanyaan para jurnalis yang menyebut adanya gugatan dari masyarakat terkait dengan pembangunan jalan tol tersebut, Presiden menyatakan bahwa pembangunan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan jutaan orang. Sehingga pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin agar pemerintah dengan masyarakat terdampak pembebasan lahan dapat menemui kesepakatan.

"Ini memang ada satu sampai tiga titik yang digugat. Ya tidak apa, harus dihadapi. Yang paling penting, kalau ada gugatan, ini untuk kepentingan jutaan orang tidak bisa kita dikalahkan hanya 1-2 orang. Proyek ini juga harus berjalan karena ini untuk mengatasi kemacetan yang sudah amat sangat. Untuk pembebasannya mudah-mudahan tidak ada masalah, bisa diselesaikan kira-kira 2018 sepanjang 26 kilo selesai," terang Presiden.

Turut mendampingi Presiden Joko Widodo dalam peninjauan tersebut Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.