Rerata Nasional Kerukunan 2015 Berkategori Tinggi

:


Oleh Irvina Falah, Rabu, 10 Februari 2016 | 13:54 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 394


Kementerian Agama pada tahun 2015 kembali melaksanakan Survei nasional Kerukunan Umat Beragama (KUB). Hasil survei menunjukan bahwa rerata nasional kerukunan umat beragama di tahun 2015 berada pada poin 75,36 (dalam rentang 0 - 100).
 
Hal ini terungkap dalam Laporan Tahunan (Laptah) Kehidupan Keagamaan Tahun 2015 yang disampaikan Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama yang dirilis di Jakarta, Rabu (10/02) di Hotel Sari Pan Pasific Jl. MH. Thamrin Jakarta.
 
Hasil survei ini menunjukkan bahwa Indonesia secara rerata nasional, berada pada kategori kerukunan tinggi. Angka ini menguatkan hasil survei KUB 2012 yang berada pada indeks 3,67 (dalam rentang skala 1-5) yang berarti cukup harmonis. Kajian pada tahun tersebut menggunakan pendekatan mixedmethod yaitu kuantitatif yang disempurnakan dengan kualitatif, dimaksudkan untuk meyainkan variable dan indikator. Kemudian pada tahun 2015, survey dilakukan secara kuantitatif, pengambilan sampel dilakukan melalui multistage random sampling.Responden berjumlah 2.720 mewakili keluargadi 34 ibu kota provinsi. Hasilnya, tingkat kerukunan yang diukur melalui tiga indikator yaitu tingkat toleransi, kesetaraan dan kerjasama antar umat beragama memeroleh angka yang cukup baik yaitu 75,36.
 
Rerata kerukunan nasional yang tinggi, menyisakan beberapa catatan,  Kementerian Agama tidak menutup mata tentang adanya sejumlah kasus di beberapa daerah. Konflik pendirian rumah ibadat masih terjadi terutama di beberapa daerah yang memiliki tingkat kerukunan di bawah rerata nasional,yaitu: 1) Kasus Gereja Santa Clara yang berlokasi di Jalan Raya Lingkar Luar Bekasi Utara, RW 11 Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, 2) kasus Gereja Advent di Kompleks Pisangan, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, 3) kasus pembangunan masjid di Jalan Trikora KM 19 Arfai II, Kelurahan Anday, Kecamatan Manokwari Selatan, Kab. Manokwari, Papua Barat. 4) pelaksanaan Salat Idul Fitri I Syawal 1436 Hijriah, pada Jumat, 17 Juli 2015. Kerusuhan mengakibatkan pembakaran masjid, 5) kasus penertiban pembangunan gereja/undung-undung tanpa IMB di Kab. Singkil Aceh, dan 6) kasus penolakan pendirian Masjid As-Syuhada di Bitung, Sulawesi Utara. Semua kasus tersebut, ditangani Kementerian Agama dengan memediasi pihak-pihak terkait, sehingga konflik yang lebih luas dapat direduksi.
 
Terkait sejumlah konflik ini, secara umum Kementerian Agama bersama instansi terkait melakukan sejumlah langkah penyelesaian, antara lain: 1) mengirimkan peneliti untuk melakukan kajian, 2)  berkoordinasi dengan kementerian/lembaga negara dan pihak terkait, untuk penanganan konflik, khususnya pemerintah daerah, 3) penyelesaian resolusi konflik melalui mediasi pihak yang berkonflik, 4), meningkatkan dialog para tokoh agama, 5) mendorong upaya penegakan hukum, 6) penanganan psikososial para korban, dan 7) rehabilitasi sarana dan prasarana yang rusak akibat konflik
 
Setiap tahun, sejak 2010, Kemenag menerbitkan laporan tahunan kerukunan umat beragama. Laptah 2015 ini adalah kali keenam. Laptah ini adalah laporan terkait substansi kehidupan keagamaan, di luar isu politik dan pendidikan. Kata “tahunan” dalam laporan ini membatasi isu-isu yang diangkat, yaitu hanya yang terjadi pada tahun 2015, dengan masa pantau Januari hingga Desember 2015.
 
Laptah ini ditulis secara deskriptif-analitis terhadap isu-isu yang dipilih dari sejumlah isu yang berkembang di media massa sebagai perekam informasi harian sepanjang tahun dengan merekam berbagai dinamika kehidupan keagamaan, yang mencakup (a) aliran, paham, dan gerakan keagamaan, (b) pelayanan keagamaan, dan (c) hubungan antarumat beragama.
 
 
Jakarta, 10 Februari 2016
Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan,
 
 
Dr. H. Muharam Marzuki
NIP 19630204 199403 1 002