Sepekan Operasi Laut Bakamla RI

:


Oleh Irvina Falah, Rabu, 10 Februari 2016 | 12:19 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 484


Dalam waktu sepekan dengan waktu yang sama pada tanggal 4 Februari 2016 dan tempat yang berbeda Bakamla RI telah menangkap 2 (dua) kapal di wilayah tugas Kantor Kamla Zona Maritim Barat dan Kantor Kamla Zona Maritim Tengah yang berpotensi melakukan pelanggaran. Dimasing-masing pelanggaran terdapat indikasi penyalahgunaan dokumen manifest, alat tangkap, dan hasil tangkapan. 
 
Kapal KM. VERPAT dengan jumlah ABK 7 (tujuh) orang, ditangkap di wilayah Kantor Kamla Zona Maritim Barat, 00.44.58 U – 103.40.96 T, perairan Kepri dengan pelanggaran menyalahgunakan dokumen manfest dan sekarang posisinya sedang diproses oleh Kanwil Bea & Cukai Tanjung Balai Karimun (TBK). Sedangkan Kapal yang ditangkap di wilayah Kantor Kamla Zona Maritim Tengah, diperairan Sulawesi Selatan. Pelaku menggunakan perahu Jolor dengan ABK 3 (tiga) orang.
 
Kantor Kamla Zona Maritim Tengah bekerja sama dengan Direktorat Polisi Air Badan Pemelihara Keamanan Polri, menangkap tiga nelayan di perairan Karang Batu Pase, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Kamis, 4 Februari 2016. Bersama barang bukti sekitar 17 ekor hiu termasuk ada satu hiu koboi yang dilindungi dan juga sirip hiu yang telah dikeringkan, ketiganya dituding telah merusak terumbu karang.
 
Kasubdit. Penyelenggara Operasi Laut, Kolonel Maritim Joko Triwanto, menjelaskan ketiga nelayan yang berasal dari Desa Maralek adalah Ansar bin Sabaruddin (31), Arham bin Sabaruddin (30) dan Syamsudin bin Sanudin (26). Ketiga ABK tersebut telah melanggar pasal 21 ayat 3 huruf B Sub Pasal 98 ayat 1 UU RI Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 73 UU RI Nomor: 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-pulau Terpencil Kawasan Konservasi, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 59/PERMEN-KP/2014 tentang larangan pengeluaran ikan hiu koboi (Carcharhinus longimanus) dan hiu martil (Sphyrna spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar Wilayah Negara Republik Indonesia.
 
Tentang BAKAMLA RI
BAKAMLA RI atau Badan Keamanan Laut Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Perpres No. 178 Tahun 2014 tentang Bakamla. Bakamla bertugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Serta berfungsi dalam menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan, melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran, menyinergikan dan memonitor pelaksanaaan patroli perairan oleh instansi terkait, memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait, memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dan melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
 
 
Untuk keterangan lebih lanjut, mohon hubungi:
 
Laksma Maritim Widodo Eko Prihastopo
Plt. Karo Humas Bakamla RI
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Tel: 021-3519999 ext. 220
HP: 08112121986 
Website: www.bakamla.go.id