Catatan Tentang AMDAL KCIC

:


Oleh Irvina Falah, Selasa, 9 Februari 2016 | 23:30 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 825


PT. Kereta Api Cepat Indonesia China (PT KCIC) berencana melakukan pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung dengan panjang jalur 142,3 KM dimulai dari stasiun Halim di Jakarta hingga ke stasiun Tegalluar di Kabupaten Bandung. Trase jalan kereta cepat Jakarta-Bandung ini akan melewati 9 kabupaten-kota yang terdiri dari Jakarta Timur (Provinsi DKI Jakarta), Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Bandung dan Kabupaten Bandung (Provinsi Jawa Barat) dan akan terdapat sebanyak 3 stasiun (Halim, Karawang, Walini) dan 1 Tegalluar stasiun + Dipo. Jenis konstruksi jalur kereta cepat terdiri dari 3 (tiga) jenis:
 
Konstruksi di atas permukaan tanah (At Grade) sepanjang 71,630 km;
Konstruksi di atas jembatan (Elevated) sepanjang 53,540 km; dan
Konstruksi terowongan (Tunnel) sepanjang 15,630 km.
 
Lahan yang akan digunakan untuk pembangunan kereta cepat adalah dengan memanfaatkan sisi kiri ataupun sisi kanan Ruang Milik Jalan (Rumija) Tol Jakarta-Cikampek, Tol Cipularang, Tol Padaleunyi, lahan PTPN VIII, kawasan hutan produksi dan lahan milik masyarakat. Kegiatan konstruksi pembangunan jalan kereta cepat direncanakan dimulai tahun 2016 dan kegiatan operasional direncanakan dimulai tahun 2019.
 
Dalam instrument assessment lingkungan terdapat tiga strata assessment, yaitu  pada tingkat proyek yang dianlaisis dampaknya atau disebut Environmental Impact Assessment (IEA). Selain itu terdapat assessment tingkat  strategis seperti  pembangunan wilayah dan pembangunan sektoral, misalnya, yang disebut sebagai analisis tingkat strategis, atau secara teori disebut strategic environmental assessment (SEA)  atau dalam aturan kita disebut  KLHS  (Kajian Linkungan Hidup Strategis).   Secara teori ada lagi kajian yang lebih tinggi tingkatannya yaitu  analisis lingkungan yang mempengaruhi sistem penopang kehidupan (life support system) atau disebut life cycle assessment (LCA), seperti misalnya  tergangunya rantai pangan, rantai energy, jasa ekosistem, rantai carbon, dan sebagainya.
 
Kajian lingkungan yang telah dinilai oleh KLHK adalah AMDAL yaitu untuk proyek Kereta Api Cepat.  Bukan keseluruhan program.   Usul  untuk proyek ini   sudah disampaikan dalam bentuk KA (Kerangka Acuan) ANDAL pada  Oktober 2015  dan  pada usul resmi perihal Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan pada tangal 4 November 2015.  Selanjutnya dilakukan upaya sosialisasi antara lain dengan pengumuman di Harian Terbit dan Pikiran Rakyat: Sabtu, 12 Desember 2015. Selain itu  dilaksanakan Konsultasi Publik untuk Kota Jakarta Timur dan Kota Bekasi di Jakarta, 21 Desember 2015;  untuk Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung  dan Kabupaten Bandung Barat di Bandung, 22 Desember 2015  dan  untuk Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta di Cikarang, 23 Desember 2015.
 
Pada 28 Desember dilakukan persiapan Rapat Tim Teknis oleh Sekretariat Komisi AMDAL dan Rapat Tim Teknis untuk membahas KA ANDAL dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2016. Peserta rapat memberikan catatan-catatan untuk perbaikan dan kemudian perbaikan disampaikan pada tanggal 12 Januari 2016.
 
Selanjutnya dilakukan pembahasan Dokumen ANDAL RKL RPL pada Rapat Teknis AMDAL tanggal 18 Januari 2016 dan Rapat Komisi Penilai AMDAL tanggal 19 JAnuari 2015. Kedua rapat tersebut juga memberikan masukan-masukan, yang menjadi dasar perbaikan ANDAL, RKL-RPL.
 
Penerimaan dokumen perbaikan ANDAL, RKL-RPL dengan Surat Direktur Utama PT. KCIC 2016 tanggal 20 Januari 2016. Setelah semua perbaikan dilakukan maka dapat diterbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Nomor SK.35/Menlhk-Setjen/PKTL.0/1/2016 dan Izin Lingkungan Nomor SK.36/Menlhk-Setjen/PKTL.0/1/2016 tanggal 20 Januari 2016.
 
Sebagai penguatan  social and environmental safeguard (Pasal 50 ayat 2 huruf b PP 27 Tahun 2012 ttg Izin Lingkungan) diminta kepada KCIC untuk melengkapi  pengambilan  sampel dan analisa sampel udara, air dan kebisingan di laboratorium dalam rangka updating data rona mulai tanggal 21 Januari 2016.  Selain itu juga diminta untuk melakukan sosialisasi lanjut  mulai 1 Februari  dan pengumuman di surat kabar. KLHK terus memantau dan  rencana evaluasi hasil updating data rona dan sosialisasi akan dilakukan pada tanggal 15 Februari 2016.
 
Pengembangan wilayah di sepanjang jalur terutama di sekitar stasiun Kereta Api Cepat tidak termasuk dalam lingkup AMDAL, terkait revisi RTRW untuk rencana pengembangan wilayah dalam SKKL telah diperintahkan kepada Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan 9 Bupati/ Walikota untuk segera melakukan revisi terhadap Rencana Tata Ruang dan Wilayah dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup dengan safeguard instrument berupa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Menurut informasi yang kami peroleh dari  Menteri Agraria dan Tata Ruang bahwa    tata ruang yang menampung rencana Kerata Api Cepat sudah dibahas sejak September 2015 bersama-sama Pemda dan pada bulan Desember sudah disepakati penyelesaian  secara administratif.
 
Aspek potensi resiko kebencanaan seperti keberadaan struktur geologi antara lain sesar, gerakan tanah, gempa dan curah hujan tinggi telah dikaji dalam AMDAL dan telah disediakan upaya mitigasi dan early warning systemnya. Upaya mitigasi kebencanaan telah dikomitmenkan untuk dilakukan pada RKL RPL dan akan dirincikan pada DED (Detail Engineering Design).
 
JAKARTA, 9 FEBRUARI 2016,
 
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nara Sumber: 
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Dirjen. Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan