Jakarta, InfoPubik - Sering kali kita mendengar cerita tentang bantuan sosial yang tidak tepat sasaran di lapangan. Bantuan sosial akhirnya jatuh pada orang yang tidak membutuhkannya.
Ada keluarga yang hidupnya sangat bersahaja justru terlewat, sementara yang secara ekonomi lebih mampu malah tercatat sebagai penerima manfaat. Kebingungan semacam ini berakar dari satu tantangan mendasar: belum padunya data antarlembaga.
Kini, peta kebijakan sosial di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah menghadirkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai fondasi utama seluruh program kesejahteraan masyarakat.
Ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani pada Februari 2025, DTSEN hadir menjadi satu-satunya rujukan resmi nasional untuk perencanaan, pensasaran, hingga evaluasi program sosial ekonomi.
Hadirnya DTSEN mengakhiri era tumpang tindih data. Kebijakan itu mengintegrasikan tiga sumber data besar, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, sebelumnya data sosial tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kini, seluruh basis data dikonsolidasikan menjadi satu data nasional yang terintegrasi dengan Dukcapil, PLN, kementerian/lembaga terkait, serta sumber data lainnya.
Ia menekankan bahwa data sosial bersifat dinamis dan terus berubah. “Setiap hari ada yang lahir, meninggal, pindah alamat, naik kelas ekonomi atau turun kelas. Kalau tidak dimutakhirkan, bisa saja bantuan masih diterima orang yang sudah meninggal,” katanya.
Selama ini, Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pembaruan data setiap triwulan, yakni sekitar tanggal 20 pada Januari, April, Juli, dan Oktober. Data terbaru itulah yang menjadi dasar penyaluran bansos reguler maupun penerima bantuan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Melalui pemetaan terpadu itu, tingkat kesejahteraan penduduk Indonesia dapat diukur secara presisi, mulai dari kelompok paling rentan di desil 1 hingga kelompok sejahtera di desil 10.
Pendekatan itu menggeser pola lama dari kebijakan berbasis dugaan menjadi evidence-based social policy, kebijakan sosial yang berlandaskan bukti dan data riil.
Dampak dari transformasi data itu mulai dirasakan masyarakat sejak digunakan sebagai acuan resmi penyaluran bantuan sosial pada Triwulan II 2025.
Berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos), terhitung sejak integrasi tersebut, sejumlah 4.330.417 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada desil 1 hingga 4, yang sebelumnya belum tersentuh bantuan, kini telah resmi terdaftar dan menerima haknya.
Penambahan penerima manfaat baru tercatat secara gradual, dimulai dari 1.379.043 KPM pada Triwulan II 2025, 1.696.007 KPM pada Triwulan III 2025, hingga terus diperbarui pada tahun 2026.
Langkah pemutakhiran data secara terus-menerus melalui verifikasi dan ground checking setiap tiga bulan turut menjaga ritme penyaluran bantuan di lapangan.
Sepanjang 2026, program Bantuan Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) terus bergerak menjangkau masyarakat.
Untuk Bantuan Sembako, penyaluran pada Triwulan I 2026 berhasil merealisasikan 17.574.884 KPM (96,30% dari target 18,25 juta KPM), disusul Triwulan II sebesar 16.611.453 KPM (91,02%), dan Triwulan III mencapai 13.901.111 KPM (75,62%).
Sementara itu, penyaluran PKH menunjukkan capaian yang sangat solid. Dari target tahunan sejumlah 10 juta KPM dengan alokasi anggaran mencapai Rp28,71 triliun pada tahun 2026, penyaluran Tahap I (Januari–Maret) dan Tahap II (April–Juni) telah terealisasi penuh 100% tepat pada target 10 juta KPM.
Adapun penyaluran Tahap III (Juli–September) telah menjangkau 9.092.712 KPM. Prinsip utama dari DTSEN adalah keberlanjutan dan ketepatan. Oleh karena itu, pintu partisipasi untuk memperbarui data penerima bansos dibuka lebar melalui dua jalur utama:
1. Jalur Formal Berjenjang Masyarakat dapat menyampaikan usulan perubahan atau sanggahan data secara langsung melalui musyawarah RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa setempat. Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa/kelurahan akan membantu menginput data dengan membawa kelengkapan KTP, Kartu Keluarga (KK), serta foto kondisi rumah (tampak depan dan dalam). Data tersebut kemudian diverifikasi secara berjenjang oleh Dinas Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan pengelompokan desil.
2. Jalur Partisipasi Mandiri Selain jalur formal, warga dapat memanfaatkan keterbukaan akses digital. Pemutakhiran status data atau desil dapat dilakukan mandiri melalui fitur 'Usul' atau 'Sanggah' diAplikasi Cek Bansos resmi dari Kementerian Sosial.
Untuk program spesifik seperti Program Indonesia Pintar (PIP), pemutakhiran dapat diakses melalui portal web DTSEN BPS di [https://dtsen-form.bps.go.id](https://dtsen-form.bps.go.id). Jika menemukan ketidaksesuaian data di lapangan, masyarakat juga dapat melapor melalui layanan WhatsApp resmi Lapor Kemensos di nomor 0887-7171-171.
Dengan terintegrasinya sistem data itu, harapan akan perlindungan sosial yang adil dan terbuka kini makin nyata. Data yang akurat bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan wujud kepedulian negara untuk memastikan tak ada satu pun warga rentan yang tertinggal.