Bangunan hingga Sertifikat Dicek, 53 Gerai KDMP Kubu Raya Masuk Tahap Verifikasi
Istimewa
Istimewa
Kubu Raya, InfoPublik — Sebanyak 53 gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah terbangun di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, akan menjalani verifikasi dan validasi fisik maupun administrasi sebelum hasilnya dilaporkan kepada Kementerian Koperasi.
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mengatakan proses tersebut diperlukan untuk memastikan kesiapan setiap gerai, mulai dari kelengkapan bangunan hingga dokumen perizinan.
“Verifikasinya misalnya sertifikatnya sudah siap atau belum, kemudian perizinannya sudah siap atau belum. Ini yang ditugaskan kepada kabupaten untuk mempersiapkan dan melengkapinya,” ujar Sukiryanto seusai Rapat Percepatan Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Koperasi Desa Merah Putih di Ruang Rapat Wakil Bupati, Selasa (22/9/2026).
Proses verifikasi dikoordinasikan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Kubu Raya bersama perangkat daerah terkait.
Menurut Sukiryanto, terdapat sekitar 50 item yang harus diperiksa dan dipastikan kelengkapannya sebelum data disampaikan kepada pemerintah pusat.
Saat ini, sebanyak 53 gerai KDMP telah terbangun di Kubu Raya. Pemerintah daerah berharap jumlah tersebut terus bertambah hingga seluruh desa memiliki gerai Koperasi Desa Merah Putih.
Sukiryanto mengatakan keberadaan KDMP diharapkan dapat mendekatkan layanan ekonomi dan penyediaan kebutuhan masyarakat, terutama di wilayah kecamatan dan pedalaman seperti Terentang, Teluk Pakedai, dan Kubu.
Sementara itu, Kepala DKUKMPP Kubu Raya, Norasari Arani, mengatakan pihaknya telah membentuk tim verifikasi dan validasi pembangunan fisik gerai KDMP.
Tim tersebut dijadwalkan melakukan pemeriksaan lapangan pada 28 September hingga 12 Oktober 2026 terhadap seluruh 53 gerai.
“Tim tersebut dijadwalkan mulai turun ke lapangan pada Senin, 28 September–12 Oktober 2026 untuk melakukan pemeriksaan terhadap 53 gerai yang telah terbangun,” ungkap Norasari.
Ia menjelaskan pemeriksaan meliputi kondisi bangunan, kelengkapan sarana dan prasarana, dokumen administrasi, serta kendaraan pendukung yang telah disalurkan kepada gerai KDMP.
“Kita akan mengecek mulai dari bangunan, kelengkapan sarana dan sebagainya. Kemudian untuk kendaraan, kita lihat kondisinya di lapangan dan kita dokumentasikan,” jelasnya.
Dokumen yang diperiksa antara lain sertifikat tanah, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen pendukung lainnya.
Seluruh hasil verifikasi kemudian akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes) Kementerian Koperasi.
DKUKMPP menargetkan seluruh hasil verifikasi dan validasi 53 gerai KDMP di Kubu Raya telah masuk ke Simkopdes paling lambat 13 Oktober 2026.
“Mudah-mudahan 53 unit KDMP ini bisa difungsikan oleh desa dalam rangka kesejahteraan masyarakat,” harap Norasari.
(Red-DiskominfoKKR/IKP/Editor;ird)
© Copyright 2026, All Rights Reserved