Raja Ampat, InfoPublik- Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Raja Ampat telah mencapai 100 persen, mencakup 121 kampung dan empat kelurahan. Pemerintah daerah kini mengarahkan tahapan berikutnya pada penyiapan sarana dan pengembangan usaha koperasi sesuai potensi masing-masing wilayah.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Raja Ampat Fransiska Wanma mengatakan seluruh wilayah sasaran telah mendapatkan fasilitasi dalam proses pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Untuk fasilitasi pembentukan Koperasi Merah Putih di Raja Ampat sudah 100 persen,” kata Fransiska, usai pembukaan kegiatan Fasilitasi Sertifikasi dan Standardisasi Usaha Mikro, Senin (21/9/2026).
Menurut dia, capaian tersebut belum berarti seluruh wilayah telah memiliki gerai fisik. Pembangunan gerai dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan ketersediaan lokasi sebagai salah satu persyaratan.
Saat ini, tiga gerai Koperasi Merah Putih telah memasuki tahap akhir pembangunan, masing-masing berada di Kelurahan Warmasen, Kelurahan Bonkawir, dan Kelurahan Sapordanco.
“Persyaratan berdirinya gerai Koperasi Merah Putih tentunya harus memiliki tempat. Saat ini baru tiga lokasi yang sudah mempunyai lokasi untuk pembangunan gerai,” ujar dia.
Fransiska menjelaskan, gerai Koperasi Merah Putih diharapkan tidak hanya menjadi tempat penjualan barang, tetapi juga bagian dari ekosistem usaha yang menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan potensi ekonomi di setiap wilayah.
Karena itu, produk yang dipasarkan melalui Koperasi Merah Putih akan disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masing-masing kampung maupun kelurahan.
“Produk yang akan dijual di Koperasi Merah Putih sangat beragam, tergantung potensi setiap wilayah,” kata dia.
Potensi perikanan, pertanian, peternakan, serta produk olahan masyarakat dapat dikembangkan sebagai bagian dari usaha koperasi. Dengan demikian, komoditas yang dihasilkan masyarakat memiliki ruang untuk dikembangkan dan dipasarkan melalui kelembagaan ekonomi di wilayah masing-masing.
Fransiska mengatakan keragaman geografis dan potensi ekonomi Raja Ampat menjadi pertimbangan dalam pengembangan usaha koperasi. Kebutuhan masyarakat di wilayah pesisir, kepulauan, maupun pusat permukiman dapat berbeda sehingga jenis usaha dan produk yang dikembangkan perlu menyesuaikan kondisi setempat.
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Koperasi dan UKM selanjutnya mendorong kesiapan pengelolaan koperasi, penyediaan sarana, pemilihan jenis usaha, serta pengembangan produk yang memiliki nilai ekonomi.
Dengan pembentukan koperasi yang telah mencapai 100 persen, perhatian berikutnya diarahkan pada penguatan fungsi usaha agar Koperasi Merah Putih dapat berkembang sebagai wadah ekonomi masyarakat di 121 kampung dan empat kelurahan Kabupaten Raja Ampat.
(MC Raja Ampat/Penta Nila Juwita)