Pilkada Serentak 2024, KPU Minta Bali Terapkan Kampanye Hijau

: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (tengah), bersama Inspektur Utama KPU RI Nanang Priyatna (ketiga kiri), Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra (ketiga kanan), dan jajaran KPU Provinsi Bali menekan tombol saat Peluncuran Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 di Taman Werdhi Budaya Art Centre, Denpasar, Bali, Minggu (5/5/2024). Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tersebut diagendakan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.


Oleh Eko Budiono, Senin, 6 Mei 2024 | 09:24 WIB - Redaktur: Untung S - 391


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta para peserta menerapkan kampanye hijau,  saat masa kampanye Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Bali.

Penerapan kampanye hijau tersebut termasuk untuk menjaga keindahan Bali yang terkenal dengan pariwisata, sementara kampanye dengan merusak lingkungan akan berimbas pada sektor tersebut.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik melalui keterangan resmi, dalam peluncuran tahapan Pilkada Serentak 2024 untuk Provinsi Bali di Denpasar, Minggu (5/5/2024).

“Saya sangat yakin nanti di Bali peserta pilkadanya sudah mulai mengedepankan konsep kampanye yang berorientasi kepada lingkungan tidak sekadar pada estetika,” kata Idham,

“Karena kita mengetahui  Bali adalah daerah wisata internasional, jadi keindahannya harus dijaga, Bali berdatangan tamu wisatawan dari penjuru dunia sehingga keindahan kota perlu dijaga,” sambungnya.

Adapun kampanye hijau yang dimaksud KPU RI seperti penggunaan bahan alat peraga yang ramah lingkungan, serta penempatannya seperti tidak boleh memaku di pohon.

Apabila ditemukan peserta kampanye Pilkada Serentak 2024 yang memaku pohon untuk memasak alat peraga maka dapat ditindak oleh bawaslu.

“Saya yakin dengan kesadaran yang tinggi untuk menjaga keindahan lingkungan dan menjaga kelestarian lingkungan, peserta Pilkada Bali tidak melakukan hal tersebut, keindahan Bali tanggung jawab kita semua,” ujarnya.

Idham menyebutkan tidak hanya Bali sebagai daerah pariwisata yang tidak boleh dirusak, kampanye hijau juga ditekankan di daerah lain lantaran kondisi pemanasan global memprihatinkan.

“Kampanye hijau dalam pilkada merupakan kebutuhan bersama, saya pikir ini aktualisasi dari prinsip ajaran etika dan semua agama mengajarkan tidak boleh memaku pohon karena bukan tempat untuk dipaku, sudah saatnya kita tunjukkan kampanye dalam pilkada ini jauh lebih beradab dan menjaga keindahan lingkungan,” kata Idham.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada  27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada  27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.